SERANG – Adanya dugaan Mark Up pada program jaring pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang, Pattiro Banten kritisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani mengatakan DPRD Kota Serang seolah-olah menjadi tameng dan membela Dinsos selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mengatakan bahw pengadaan JPS tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih, DPRD Kota Serang sampai membuat konferensi pers untuk melakukan klarifikasi.
“Alih-alih Dinsos yang melakukan klarifikasi, justru DPRD yang diwakili Komisi II yang melakukan konferensi pers. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya antara DPRD dan Dinsos,” kata Amin, Sabtu (16/5/2020).
Dalam klarifikasinya bahkan DPRD menyatakan ketiadaan barang JPS karena takut kadaluarsa. Padahal, kata Amin, item JPS yang terdiri dari mie instan dan sarden merupakan makanan yang masa kadaluarsanya hingga tahunan.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar DPRD harus menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan menjadi tamengnya eksekutif. Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang dan segera bentuk panitia khusus (Pansus),” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak agar Pemkot Serang harus lebih transparan dan segera memperbaiki mekanisme pengadaan JPS di Kota Serang. Karena, masih ada dua tahapan bantuan JPS dalam dua bulan kedepan. (Nm/red)