SERANG – Pattiro Banten sebut terdapat penyimpangan aturan dalam pengadaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang.
Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan terdapat penyimpangan aturan dalam pengadaan JPS tersebut. Hal itu berdasarkan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
Pada huruf E no 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinsos Kota Serang harus menjalani beberapa langkah.
“Diantaranya yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/5/2020).
Namun, menurut amin ternyata dari hasil penulusuran yang dilakukan oleh pihaknya, PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog.
Namun ternyata, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang atau jasa sejenis di instansi pemerintah.
“Sesuai dengan yang ditunjukan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ dalam proses penunjukan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan,” terangnya.
Selain itu, Dinsos juga disebut tidak memperhatikan huruf b point 3 untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
“Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan dimuka secara penuh, namun keberadaan barangnya dengan komponen mi instan, sarden dan beras belum diketahui keberadaanya entah dimana alias gaib,” jelasnya.
Amin menegaskan bahwa Kejari Serang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan akuntabilitas berdasarkan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.
Pihaknya juga mendesak Kejari untuk melakukan investigasi terhadap persoalan JPS Kota Serang.
“Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Itu menunjukan bahwa Kejari tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat SE,” tegasnya.
Ia pun meminta agar Kejari Serang dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga kedepannya penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir. (Nm/red)