SERANG, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2019. Salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut yaitu pengendalian pemungutan pajak air permukaan (AP) yang dinilai belum memadai.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan temuan tersebut BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Gubernur Banten terkait pajak AP tersebut.
Pertama, memerintahkan Dinas PUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyaratan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) permukaan sesuai ketentuan.
Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPPA, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat membenarkan, BPK menemukan adanya pengendalian pemungutan pajak AP Pemprov Banten yang belum memadai. Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI yang diterima Komisi III DPRD Banten.
“Itu LHP BPK yang harus segera dibereskan. Kelalaiannya karena tak mengatur lebih rigit misalnya dalam pergub bahwa SIPPA itu harus diurus bagaimana, apa saja langkahnya, syaratnya, berapa hari,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengatakan, realisasi pajak AP di Banten tahun 2019 senilai Rp 29 miliar dari target Rp 39 miliar. Nilai yang terserap tersebut menurutnya terhitung masih kecil dibanding potensi pajak AP di Banten. “Daftar potensi masih banyak, sehingga BPK minta agar pemprov memperbaiki data tersebut,” tuturnya.
Ia juga menilai bahwa penyebab masih rendahnya realisasi pajak AP dibanding potensi yang ada, karena pemprov masih bergantung kepada kepemilikan SIPPA untuk dijadikan dasar pemungutan pajak AP kepada perusahaan.
Padahal, kata dia, cara ini bertolak belakang dengan ketentuan yang tercantum dalam perda. “Contoh Kabupaten Serang itu dari potensi yang ada hari ini hampir sekitar ada Rp 20 miliar lagi yang bisa ditarik jika persoalan SIPPA ditertibkan,” ujarnya.
Ia mengaku, Komisi III DPRD Banten sudah berulang kali mengingatkan agar persoalan pajak AP diselesaikan. Selain itu, untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, pihaknya akan segera memanggil OPD terkait. “Persoalan AP ini menjadi fokus utama untuk kami soroti,” ucpanya. (Adv)