TANGERANG – Wakil Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Baijuri Khatib menyampaikan, bahwa untuk wilayah Kota Tangerang yang terbebas dari virus Corona atau Covid -19, disarankan untuk tetap melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri. Namun, pelaksanaan ibadah bisa dilangsungkan dalam lingkup kecil, seperti per-gang atau per-RT/RW.
Dikatakannya MUI Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran No. C.66/XI-05/SE/V/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Dalam Situasi PBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
“Kami menerima keinginan umat. Ini kerinduan mereka, lingkungan yang aman, maka dipersilahkan,” ucapnya saat dihubungi Updatenews.co.id, Rabu (20/05/2020).
Kendati demikian, pihaknya tetap menghimbau warga untuk melaksanakan physical distancing, seperti tidak bersalam-salaman. Selain itu, imam shalat Idul Fitri juga diminta untuk memakai surat-surat pendek saat melangsungkan Shalat Idul Fitri.
“Kami larang untuk salam-salaman.” tegasnya.
Nantinya, setiap jamaah shalat Idul Fitri akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermal scanner. Jika terdapat jemaah yang sakit atau tidak enak badan, maka pihak DKM wajib memulangkan jemaah tersebut.
“Kami akan menyediakan thermal scanner. Kalau ada jemaah yang sakit, akan kami suruh DKM untuk memulangkan mereka,” pungkasnya. (Gilang/red)