TANGERANG – PT Angkasa Pura II akan mengimplementasikan physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Hal tersebut bsrdasarkan himbauan dari Kementerian Perhubungan Repuplik Indonesia (Kemenhub – RI).
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, sehubungan dengan kepadatan penumpang di Terminal 2 gate 4 yang sempat terjadi pada Kamis, 14 Maret 2020, PT Angkasa Pura II telah mengevaluasi kejadian tersebut. Terhitung sejak Jumat, 15 Maret 2020, PT Angkasa Pura II turut menggalakan physical distancing.
“Prosedur baru tersebut merupakan hasil evaluasi dari seluruh stakeholder Soetta seperti operator bandara, maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan lainnya,” ujarnya pada awak media, Kamis (21/05/2020).
Ia memaparkan, prosedur penanganan calon penumpamg sudah diperbarui dengan memecah konsentrasi ke 4 titik check point, yaitu untuk pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi seluruh dokumen, lalu check in.
“Kami juga tidak berhenti mengimbau agar calon penumpang selalu berdisiplin supaya physical distancing tetap terjaga,” ucapnya.
Yado mengaku, ada sekitar 100 calon penumpang di Bandara Soetta yang ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat keberangkatan dengan pengecualian. Penolakan tersebut, kata Yado, sesuai dengan ketentuan surat edaran No. 04/2020.
“Selain itu, ratusan orang juga ditolak berangkat karena tiba di bandara tanpa tiket dan tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Pihaknya tengah mempersiapkan skema pemeriksaan dokumen melalui sistem digital. Kedepannya, lanjut Yado, calon penumpang harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan ke aplikasi Indonesia Airports, lalu calon penumpang kemudian mendapat QR Code untuk diperiksa di bandara.
“Pemeriksaan dokumen secara digital ini juga sebagai langkah dalam mengantisipasi New Normal di tengah pandemi global Covid-19,” pungkasnya. (Gilang/red)