PANDEGLANG – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru Kabupaten Pandeglang, Raden Deden Hertandi meminta proses lelang pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat untuk dikawal oleh aparat penegak hukum (APH), terutama pada tahap pembuktian.
Menurutnya hal tersebut penting dilakukan setelah adanya dugaan pengkondisian lelang lima proyek relokasi puskesmas dengan nilai sekitar Rp 30 miliar. Sebab, calon pemenang yang diundang untuk pembuktian diduga sudah dikondisikan sejak awal. Ditambah lagi ada sejumlah tahapan lelang yang dilewati, seperti pengecekan ke lapangan atau on the spot.
“Proses lelang terutama pada saat pembuktian harus dikawal oleh kepolisian, ini penting agar lelang berjalan lebih transparan dan on the track,” tegas Deden, Kamis (27/05/2020).
Kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan sehari sebelumnya bersama Kepala ULP Pandeglang, Roni dan para pengusaha yang dimediasi kepolisian di Mapolres Pandeglang, maka proses lelang lima proyek puskesmas bakal dievaluasi.
Pihaknya mendesak ULP Pandeglang untuk bekerja sesuai prosedur, teliti terhadap setiap dokumen yang diunggah peserta lelang dan yang tidak kalah penting adalah on the spot.
“Pokja ULP Pandeglang harus profesional, terbuka, dan objektif. Jangan memilih atau mengundang peserta lelang untuk pembuktian berdasarkan perasaan yang terntu bersifat subjektif,” ungkap Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Pandeglang ini.
Dirinya menduga praktik yang terjadi di ULP Pandeglang tidak terlepas dari aktor intelektual. Sebab, Pokja ULP tidak akan bertindak seperti itu tanpa ada instruksi dan yang memberikan instruksi itu sudah pasti adalah orang yang berpengaruh di Kabupaten Pandeglang.
“Bisa saya katakan pokja itu tidak lebih dari boneka dan ini (monopoli proyek, red) sistematis. Apalagi Pandeglang punya sejarah akan hal ini dan ini terjadi hampir setiap tahun,” pungkasnya. (Aldo)