PANDEGLANG – IA anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi PPP dilaporkan ke Mapolres Pandeglang atas dugaan pemalsuan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menes.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Updatenews.co.id, laporan tersebut terbit tertanggal 14 Maret 2020.
Saat dikonfirmasi awak media H Ating Saefudin (62) menuturkan, sebagai dasar laporan, pihaknya melampirkan surat dari KUA Menes yang menyatakan pernikahan dengan istri sirinya tidak tercatat. Kemudian adanya buku nikah, kata dia, itu dipastikan palsu.
“Yang buat laporan anak saya ke Polres Pandeglang. Laporan itu karena istri siri saya punya buku nikah, ternyata berdasarkan hasil investigasi ke KUA Menes, pernikahan itu tidak tercatat,” ujar H Ating, Kamis (28/05/2020).
“Untuk buku nikah sekarang ada di Pengadilan Agama Pandeglang dan berkas yang diserahkan ke polres hanya berkas dari KUA Menes,”tambahnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pandeglang, Ipda Tubagus Saefudin membenarkan, tentang adanya laporan terhadap IA anggota DPRD Provinsi Banten, atas dugaan kasus pemalsuan buku nikah. Dikatakannya, pelaporan merupakan anak suami dari IA dengan Nomor: LP/131/V/Banten/Res Pandeglang.
“Benar ada laporan terhadap anggota DPRD Banten atas nama IA oleh anak suaminya Ls atas pasal 263 junto 277 KUHP,”kata Ipda Tubagus.
Dijelaskannya, sejauh ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan dua saksi dari pihak pelapor. Kemudian, setelah itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Untuk memintai keterangan terlapor kita akan mengikuti mekanisme, karena terlapor merupakan anggota dewan,”ujarnya.
Untuk diketahui, Surat Keterangan Tidak Tercatat Nomor: 040 kua 28.02.09/PW.01/05/2020 yang dikeluarkan KUA Menes pada 11 Mei 2020 menyatakan bahwa, pernikahan Ating Saefudin dengan IA tidak tercatat. (Aldo)