TANGERANG – Sektor pendidikan Kota Tangerang akan melangsungkan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dikarenakan pandemi Covid-19, PPDB akan dilaksanakan secara online pada tanggal 11 Juni hingga 9 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Masyati mengatakan, pelaksanaan PPDB online akan berlakukan pada seluruh tingkat pendidikan, mulai dari SD hingga SMP sesuai tahapan. Terlebih, pihaknya akan memberlakukan sistem zonasi pada setiap calon peserta didik.
“Pelaksanaan PPDB Online, dapat diakses melalui ppdbmandiri.tangerang.kota.go.id atau melalui aplikasi android Tangerang LIVE,” katanya pada awak media, Kamis (28/05/2020).
Pihaknya akan melakukan afirmasi khusus terhadap calon siswa yang tergolong kurang mampu yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial, dan jalur perpindahan orangtua atau wali murid. Sedangkan, untuk tingkat SMP ditambahkan melalui jalur prestasi.
Untuk tingkatan SD, Dindik Kota Tangerang akan membaginya menjadi enam zona. “40 persen, zona wilayah 20 persen, zona umum atau antar zona 15 persen, zona luar kota 5 persen, zona afirmasi 15 persen, zona perpindahan 5 persen,” paparnya.
Sedangkan, lanjut Masyati, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen. Kemudian untuk jalur prestasi dibagi tiga, diantaranya, prestasi akademi atau non akademik 5 persen, prestasi domisili dalam kota 20 persen, prestasi domisili luar kota 5 persen.
“Zona wilayah juga kami bagi tiga, yaitu timur, tengah, dan barat,” ucapnya.
Adapun untuk wilayah timur yaitu Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Pinang. Zona wilayah tengah yaitu Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari. Sedangkan wilayah barat yaitu Kecamatan Periuk, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Jatiuwung.
“Persiapan sudah 95 persen, seterusnya kami perkuat sosialisasi yang sekarang masih berjalan,” pungkasnya. (Gilang/red)