PANDEGLANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (40) yang merupakan warga Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di Pasar Badak Pandeglang, Sabtu (30/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Nandar membenarkan tentang adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, penangkapan J (40) dilakukan setelah salah seorang pedagang di pasar tersebut curiga dengan uang yang digunakan pelaku.
“Dari hasil keterangan korban yang merupakan pedagang di toko ketiga, sebelumnya pelaku sudah berbelanja di dua toko yang berbeda, lalu pada saat berbelanja di tokonya, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan pelaku adalah uang palsu, korban langsung memanggil pihak keamanan setempat. Kemudian, pihak keamanan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada petugas kepolisian Polsek Pandeglang, dengan sigap petugas langsung ke TKP dan mengamankan pelaku,”kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Nandar, Senin (01/06/2020).
“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan maksud agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan,”tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), lembar pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan selalu melakukan langkah-langkah antisipasi.
“Lakukan langkah antisipasi dan kenali uang asli dengan dilihat, diraba, dan diterawang,”himbaunya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Aldo)