TANGERANG – Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020, sebanyak 2.048 calon jemaat haji asal Kabupaten Tangerang terpaksa batal melaksanakan ibadah haji karena pandemi Covid-19 yang belum usai.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang memperkirakan, keberangkatan jamaah haji bisa dilangsungkan pada 2021 mendatang. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) dapat memastikan jika setiap calon jamaah haji bisa meminta pengembalian biaya keberangkatan ibadah haji.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahpudin menjelaskan, setiap calon jamaah yang tertunda dipastikan akan berangkat di tahun 2021. Ia mengatakan akan ada persyaratan khusus yang nantinya harus dipenuhi calon jamaah haji.
“Calon haji tetap berangkat tahun depan,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (02/06/2020).
Namun, sambung Dedi, keberangkatan calon jamaah haji tahun depan bisa saja dibatalkan jika timbul alasan-alasan tertentu. “Pembatalan bisa saja terjadi. Beberapa diantaranya karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau tidak sabar, uangnya bisa ditarik,” sambungnya.
Ia menyebut, penyelenggaraan haji dibatalkan juga karena pandemi Covid-19 belum usai dan kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sebetulnya, kata Dedi, keberangkatan calon jamaah haji asal Kabupaten Tangerang direncanakan pada tanggal 26 Juli 2020, hanya saja pihaknya belum mendapat konfirmasi dan kejelasan dari pemerintah Arab Saudi.
“Rencananya akan berangkat tanggal 26 Juni, hanya saja belum ada kepastian dari kerajaan Arab Saudi. Tidak akan mungkin selesai administrasi penyelenggaraan, masih banyak yang harus diurus,” pungkasnya. (Gilang/red)