TANGERANG – Terdapat 80 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan buruhnya. Sepinya permintaan barang produksi yang diakibatkan pandemi Covid-19 menjadi alasan utama 80 perusahaan terkait untuk mengambil langkah-langkah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Dwi Gamma mengatakan, pihaknya telah mencatat per tanggal 31 Mei 2020 terdapat 12.618 buruh di-PHK dan 9.296 diantaranya dirumahkan.
“12.618 kena PHK dan 9.296 lainnya dirumahkan. Itu berdasarkan laporan dari 80 perusahaan yang kami catat,” katanya saat ditemui wartawan Updatenews.co.id, Selasa (02/06/2020).
Selain itu, sambung Dwi, Disnaker Kabupaten Tangerang juga mencatat, diantara 80 perusahaan yang melapor, terdapat 10 perusahaan dinyatakan berhenti beroperasi. “Jadi ada kategori-kategori tutup sebagian, ada yang total tutup dan berhenti beroperasi,” sambungnya.
Dwi menjelaskan, terhitung sejak tanggal 11 Mei baru ada 2.228 buruh ber-KTP Kabupaten Tangerang dan 1.120 ber-KTP non-Kabupaten Tangerang yang melapor ke Disnaker. Namun, ia mengaku, hingga hari ini pihaknya belum memperbaharui data terkait warga Kabupaten Tangerang dan non-Kabupaten Tangerang yang di-PHK serta dirumahkan.
“Laporan sebetulnya sudah masuk, tapi data belum kami update,” ujarnya.
Ia mengatakan, terdapat tendensi gelombang baru PHK yang akan muncul dari beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang. Namun, pihaknya memperkirakan hanya sedikit perusahaan yang akan melakukan tindakan tersebut.
“Perkiraan kami paling hanya 2 sampai 3 perusahaan yang akan melakukan PHK lagi,” pungkasnya. (Gilang/red)