SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang siap menjalankan program tatanan baru kehidupan masyarakat (new normal) yang mulai dilakukan pemerintah pusat. Penyesuaian pun dilakukan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Arif Roikhan mengatakan, sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, pihaknya harus melakukan sejumlah penyesuaian protokol kesehatan saat pandemi covid-19.
“Kami harus menjalankan standar pelayanan yang ketat dalam upaya pencegahan covid-19,”ungkap Arif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Sejumlah penyesuaian yang dilakukan yakni, menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan wajib pajak yang datang untuk memakai masker, melakukan physical distancing atau jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, dan membuat sekat di meja pelayanan.
“Termasuk para petugas memakai face shield,”ujarnya.
Menurut Arif, Bapenda Kabupaten Serang siap melaksanakan pelayanan dengan konsep ‘new normal’. Tetap menjalankan pelayanan, tetapi menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19.
“Kami tidak akan melayani wajib pajak yang tidak memakai masker, atau diketahui suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat,”katanya.
Arif menilai, penerimaan pajak terpengaruh saat pandemi covid-19. Bahkan sejumlah wajib pajak mengajukan permohohanan keringanan. Sementara target pajak tahun 2020 sebesar Rp 427 miliar.
“Semoga penurunan pendapatan pajak akibat covid-19 ini tidak terlalu besar,”ungkapnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang melakukan perubahan pola pelayanan.
“Sesuai arahan Ibu Bupati, pelayanan tetap harus berjalan, tetapi menjalankan protokol kesehatan secara ketat,”tandasnya. (Red)