TANGSEL, – Selama melangsungkan Pembatasan Sosial Besar Berkala (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan setiap warga yang tidak ber-KTP Banten dan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk akses keluar masuk Kota Tangsel.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menerangkan, Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Ia mengatakan, bentuk aplikasi daring untuk izin akses, sama dengan yang digunakan DKI Jakarta.
“Siapapun yang masuk Keluar Banten harus ada surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (03/06/2020).
Airin mengatakan, aplikasi bisa diakses melalui daring di Simponie tangerangselatankota.go.id. Nantinya, sambung Airin, aplikasi dapat tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas atau harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek.
Selain itu, lanjut Airin, SIKM juga diwajibkan bagi warga yang bepergian keluar-masuk Kota Tangsel karena keadaan darurat, seperti sakit atau ada pihak keluarga yang meninggal dunia.
“Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu),” terang Airin.
Untuk penerapan SIKM yang masuk dalam lingkar kegiatan PSBB, Aparatur Pemkot Tangsel akan terus memberlakukan SIKM selama pandemi Covid-19 berlangsung. Airin menegaskan, pemberlakuan tersebut juga akan disertai dengan penindakan jika terjadi pelanggaran.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Gilang/Red)