SERANG–Kebijakan Gubernur Banten terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten menimbulkan persoalan baru. Psalnya, berbagai Fraksi menentang melalui hak interpelasi terhadap Gubernur Banten.
Seperti diketahui, melalui informasi yang dihimpun hingga hari ini, Rabu (3/6/2020) sudah ada 15 anggota DPRD Banten yang telah menandatangani permohonan usulan hak interpelasi kepada Gubernur Banten. 15 anggota itu diantaranya 13 anggota Fraksi PDIP, 1 Fraksi PSI, dan 1 Fraksi Gerindra.
Kendati demikian, tidak semuanya mengusulkan hak interpelasi, ada perbedaan pendapat diinternal Fraksi DPRD Banten, diketahui Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi NasDem memiliki pandangan yang berbeda.
“Karena bukan subtstansinya yang dimasalahkan. Jadi fraksi kami tetap tidak sependapat dengan rekan-rekan yang menghendaki interpelasi di mana situasi pada saat ini pemerintah daerah sedang fokus dalam hal penanganan dampak Covid-19,” ujar sekertaris Fraksi PKB DPRD Banten Umar Bin Barmai saat dikonfirmasi melalui sambungan seluller, Rabu (3/06/2020).
Menurut Umar, terkait perkembangan uapaya interpelasi pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB Banten tidak dapat dipersoalkan terlalui jauh, karena, diakuinya, Kepala Daerah memiliki kewenangan tersebut.
“Biasa dilakukan seorang kepala daerah (Wahidin Halim-red) tidak berdampak sistemik,” katanya.
Terpisah, Ketua Fraksi NasDem, DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki sikap berbeda dengan Wakil Fraksi PSI, Maretta Dian Arthanti yang mengusulkan penandatanganan hak interpelasi terhadap gubernur.
Dijelaskan Furtasan, jika pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB sudah diketahui subtansinya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Banten dan Gubernur Banten, Senin (27/4/2020) lalu.
“Subtansi sudah dipertanyakan di RDP itu, kemudian sudah dijawab semuanya,” terang Furtasan.
Menurutnya, dirinya telah memahami terkait kebijakan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten, seperti, kata dia sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020.
“Kalau saya melihat, Fraksi NasDem setelah dijelaskan itu mengerti dan faham alasan mendasarnya apa. Ternyata memang alasannya untuk menyelamatkan uang rakyat. Dari situ subtansinya sudah terjawab, bagi Fraksi NasDem selesai sudah, sudah mengerti,” tegas Furtasan.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat, A. Jazuli Abdillah mengungkapkan, usulan hak interpelasi terhadap Gubernur WH merupakan hal yang wajar, terlebih Anggota DPRD Banten memiliki fungsi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
“Soal RKUD, kan sudah ada forumnya saat rapat konsultasi seluruh fraksi nanya dan minta klarifikasi, dan saat itu juga dijawab dari hulu sampai hilir oleh gubernur,” ucap Jazuli.
Sejauh ini, ia merasa tidak sempat kepikiran untuk ikut terlibat mengusulkan hak interpelasi, apalagi ikut serta menandatangani interpelasi seperti Fraksi lain.
“Interpelasi itu hak bertanya kan? Lalu dijawab, kan materinya sudah ditanya dan sudah dijawab, oleh karenanya bagi demokrat dan teman-teman yang gak ikut ngusulin mah sudah faham, substabsinya sudah selesai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa dinamika yang berlangsung hanya menyisakan ketidakjelasan, lantaran dinilai masih banyak agenda-agenda penting ke depan yang menjadi konsentrasi dewan untuk kepentingan rakyat.
“Istilahnya ‘mubajir’, hak dewan diumbar-umbar jadi bising terhadap sesuatu yang uda jelas. Kecuali lagi yang gak ada kerjaan lain,” tutupnya. (Jen/red)