SERANG, – Kejari Serang klaim pihaknya tidak Menerima dan mengaku tidak ada anggaran Operasional Pendampingan sebesar Rp500 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, atas tudingan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa kemarin dan menilai Kejari Serang seakan menutup mata dengan menerima anggaran tersebut tidak mengusut permasalahan dugaan Mark Up pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang.
Kasi Intel pada Kejari Serang, Usman mengklaim bahwa anggaran yang berasal dari APBD, APBN maupun Dana Desa pihaknya tidak menerima.
“Hal itu tidak ada di kami, yang anggaran recofusing itu tidak ada di kami, baik dari APBN, APBD maupun dari Dana Desa, apa lagi yang memang besaran sebagaimana yang di komentarin itu,” klaimnya, Kamis (4/6/2020).
Ia mengatakan bahwa Kejari Serang tidak menerima anggaran sebesar Rp500 juta tersebut.
“Kalo spesifikasi nya terkait dengan dana APBD yang di alokasikan ke Kejari Serang sebesar Rp500 juta itu tidak ada. Memang tidak ada, Kejaksaan pun tidak menerima. Mau dicairkan atau tidak kami tidak tahu, yang jelas tidak ada di Kejaksaan, apakah itu mekanismenya tidak di cairkan atau gagal di carikan intinya yang saya tahu tidak ada,” terangnya.
Dirinya juga menanggapi aksi dilakukan oleh mahasiswa yang mendesak bahwa Kejari Serang menutup mata dengan kasus dugaan Mark Up pada JPS Kota Serang disebut tidak jelas dalam penyampaiannya.
“Harusnya ketemu dengan kami berikan waktu, kalo memang ada izin dari kepolisian saya terima, tidak ada izin juga saya terima. Tapikan hanya sekedar hitungan menit kaya begitu sudah berlalu apa yang harus saya komentari, disitu maksud saya tidak perlu saya komentari atau tanggapi,” katanya.
Usman juga mengklaim bahwa pihaknya telah turun tangan untuk melakukan inventarisasi apakah ada indikasi penyimpangan-penyimpangan. Menurutnya hal itu tidak perlu melalui mekanisme pelaporan, akan tetapi tidak bisa serta merta dilakukan.
“Saya sudah turun. Bukan berarti harus menunggu laporan, menunggu adanya laporan pengaduan (Lapdu). Kami sudah mulai turun, cuma kan tidak serta merta seperti kasus pidana. Kalau ini perlu ditelusuri, perlu inventarisasi di lapangan, realita di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Beda halnya dengan Kejari Serang, saat awak media mencoba konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, justru pihaknya menuturkan bahwa anggaran sebesar Rp500 juta tersebut rencananya akan digantikan dengan berupa barang.
“Belum, kami mungkin diganti dengan barang rencananya. Kami pilah-pilah dulu mau rapat lagi dia bentuknya, kalo misalkan kesehatan berarti ke Dinas kesehatan, kalo misalnya paket sembako ke Dinas Sosial, udah gitu aja,” kata Kalfani Kabid Anggaran pada BPKAD Kota Serang saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saat ditanya apakah penggantian berupa barang tersebut merupakan permintaan dari Kejari Serang, dirinya mengembalikan kembali kepada pihak penerima secara teknisnya.
“Kalo kami kan bisa barang bisa uang, tapi kami kembalikan lagi kepada yang menerima. Kalo memang uang merasa keberatan berarti kami ganti dengan barang. Secara teknis mereka (Kejari Serang) yang tahu,” jelasnya.
Namun, kata Kalfani, untuk nilainya kemungkinan akan berkurang tetapi pihaknya akan berupaya untuk tetap memberikan sebesar Rp500 juta.
“Nilai tetap Rp500 juta kemungkinan bisa berkurang, kami harus masuk ke dalam juga yang sifatnya tidak bisa digunakan kami kurangi. Tapi kami upayakan tetap Rp500 juta,” tukasnya. (Nm/red)