SERANG —Trend kasus virus corona atau covid-19 terus menunjukan peningkatan. Hal ini tentu menimbulkan persoalan yang multiaspek termasuk menyasar klas buruh yang di PHK secara massal, pukulan telak terhadap Industri tidak bisa dihindari, demi efesiensi perusahaan tahapan-tahapan PHK terus dilakukan ditengah peliknya ekonomi Indonesia.
Sekertaris daerah serikat pekerja nasional Provinsi Banten Euis Yuliawati mengatakan, Serikat pekerja di Banten akan terus mengawal serta memastikan buruh mendapat perlindungan, jaminan, dan kepastian terhadap hak-hak yang secara hukum harus peroleh buruh.
Selain itu, dalam merespon Pemutusan hubungan kerja (PHK) masal SPN melalui tinggal perwakilan daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten sudah melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.
“Kita menuntut agar menegakan hukum ketenagakerjaan, mengusut dan menghukum perusahaan yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) ilegal, negara menjamin Jamsos dan Upah,” ucapnya saat memeberikan keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Selanjutnya, sambung Euis SPN juga menekankan kepada Menaker agar perusahaan membayar THR secara maksimla, karena, diakuinya, berdasarkan keterangan SPN setiap daerah ada beberapa perusahaan yang tidak maksimal mambayar THR. Maka dari itu, pihaknya menuntut agar buruh yang di PHK mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya.
“Kita menolak THR (tunjangan hari raya) dicicil, karena THR adalah normatif, dan usut tuntas perusahaan yang tidak membayar THR, Revolusi BPJS agar tidam disclaimer” katanya.
Kemudian, dikatakan Eisu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Menaker, maka beberapa tuntutan SPN di terima dengan baik. Sehingga upaya-upaya yang di lakulan SPN menghasilkan beberapa keputusan.
“Pertama, kementrian akan berkoordinasi dengan badan pengawas ditingkat provinsi untuk segera menindaklanjuti semua laporan terkait masalah yang ada di setiap daerah,” terangnya.
Kedua, menurut Euis, akan di update selalu perkembangan permasalahan oleh semua jajaran Serikat Pekerja Nasional (SPN).
“Ketiga, akan dilakukan evaluasi dari pelaporan mulai dari hari ini hingga tiga minggu kedepan,” tutup Euis.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika