PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UNMA Banten menggeruduk Kampus. Dalam aksinya para mahasiswa menuntut perbaikan sistem civitas akademik dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan oleh pihak Kampus UNMA Banten.
Presiden Mahasiswa UNMA Banten Agus Hidayat menilai, bahwa hal tersebut sangat merugikan mahasiswa UNMA Banten selama masa pandemi Covid-19. Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap Rektorat UNMA Banten agar dapat mengevaluasi kinerja secara kelembagaan.
“Ini merupakan bentuk perlawanan dan protes mahasiswa terhadap kebokbrokan yang terjadi di Kampus UNMA. Nantinya, Rektorat harus mengevaluasi kinerja secara kelembagaan,” ungkap Agus pada awak media, Senin (08/06/2020).
Turut serta dalam aksi tersebut, Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang terdiri dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNMA, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNMA. Selain itu, aksi juga turut disaksikan oleh aparat kepolisian dan beberapa pihak Rektorat. Namun, kata Agus, aksi juga sempat dihadang oleh pihak keamanan Kampus.
“Mahasiswa merangsak masuk ke Gedung I Kampus UNMA Banten untuk menemui para Pimpinan Rektorat. Namun, kami sempat dihadang masuk oleh pihak keamanan dan terjadi kondisi cukup memanas,”katanya.
Agus menilai pihak Rektorat terkesan berkelit. Ia mengatakan, pihak Rektorat enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa saat audiensi berlangsung.
“Pihak Rektorat UNMA enggan menjawab pertanyaan yang di ajukan oleh mahasiswa dan terkesan menghindar,”ujarnya.
Untuk diketahui, berikut poin – poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa UNMA Banten, (1) Percepatan akreditasi institusi dan prodi yang belum jelas, (2) Perbaikan sistem akademik secara menyeluruh, (3) Sistem semi UKT yang merugikan mahasiswa, (4) Memaksimalkan pelaksanaan sentralisasi keuangan Universitas, (5) Transparasi rekening koran dana kemahasiswaan.
Kemudian, (6) Mencabut SK PJS BEM UNMA BANTEN dan membiarkan mahasiswa yang mengatur sesuai dengan mekanisme AD/ART ORMAWA dan STATUTA Universitas, dan (7)Memaksimalkan tugas Wakil Rektor III sebagaimana mestinya.
Penulis : Gilang
Editor : Aldo Marantika