SERANG, Updatdnews.co.id— Wakil Ketua Komisi III Anggota DPRD Banten, Ade Hidayat mengaku, pihaknya masih menunggu upaya itikad baik dan komitmen Pemprov Banten untuk segera menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten.
Namun, Ade menilai wacana pengembalian Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Jawa Barat (BJB) ke Bank Banten masih sebatas rumor.
“Kami komisi III siap mendukung penyelematan (Bank Banten), saya kira Bank Banten akan kembali sehat dan terbangun, karena kita punya modal, tinggal Pemprov mau gak,” katanya usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Bank Banten di Kantor Bank Banten, Kota Serang, Rabu (10/6/2020).
“Kalau tidak disertai dengan komitmen untuk menyehatkan (Bank banten) rasanya sulit, tapi bisa berjalan setelah dilakukan upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten,” sambungnya.
Menurut Ade, dalam upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK menyarankan untuk penambahan modal penyehatan Bank Banten, kita tidak punya modal, pendapatan kita menurun, kalau ditambahkan membebani APBD, tidak perlu menambahkan dari APBD, tapi kita punya aset 1, 9 triliun,” imbuhnya.
“Intinya ada jalan mudah untuk menyelesaikan persoalan Bank Banten, mudah sekali,” tambahnya.
Ade juga mengatakan, Masih ada harapan besar untuk menyelamatkan Bank Banten, tapi, kata dia, kuncinya Pemprov Banten harus melakukan kerjasama melalui MoU (Memorandum of Understanding) dengan DPRD Banten. Sehingga dirinya akan mendukung upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.
“Persoalanya kan Modal, Modal pemprov di Bank Banten yang Rp1,9 triliun harus diselamatkan untuk jadi tambahan modal, apa langkah-langkahnya, sudah ada suratnya dari OJK tinggal mau gak Pemprov,” ucap Ade.
Terkait cara penyertaan modal Bank Banten ditengah APBD masih berjalan, Ade menjelaskan, caranya adalah melalui MoU antara Pemprov Banten dengan DPRD agar ketika pembahasan APBD Perubahan ada penambahan Rp1,9 triliun dijadikan sebagai tambahan modal.
“Itu arahanya dari OJK begitu untuk menyelamatkan bank Banten dan menyehatkan,” tegas Ade.
Disinggung apakah harus ada Perda baru dalam penyertan modal, Ade mengaku dalam penyertaan modal tidak perlu ada perda baru lantaran masih ada perda Nomor 5 Tahun 2013.
“Dalam penyertaan modal kan Rp900 miliar, jadi, Bank Banten kurang Rp335 miliar, nah Rp335 miliar saja dulu, jadi Rp1,9 triliun dikurangi 335 miliar, itu lah yang dijadikan modal di dalam MoU,” tutup Ade (jen/red).