TANGERANG, – Seorang perempuan berinisial MG, warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang meninggal di RSUD Balaraja dengan vonis Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit (RS). Pihak keluarga MG akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua Umum LSM GERAM Alamsyah menolak vonis yang diberikan RS kepada MG. Terlebih, lanjut Alamsyah, sebelumnya MG memiliki riwayat penyakit Jantung dan telah diagnosa pihak RS. Ia menilai kejadian tersebut berimbas pada anak-anak MG.
“Pasien mempunyai rekam medis penyakit jantung, dan aneh kenapa masuk pasien dalam pengawasan (PDP), pas ketika meninggal, si pasien menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar pasien, dan berimbas kepada ketiga anaknya MG,” ungkapnya pada awak media, Rabu (10/06/2020).
Hal ini dinilai melanggar ketentuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Hak-Hak Pasien. Alamsyah mengungkapkan, anak MG sempat mengaku bahwa disaat pasien sedang kritis, dokter jaga RSUD Balaraja tidak sedang dalam jadwal tugas untuk menjaga pasien.
“Jelas ini sudah melanggar UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang sudah mengatur tentang hak-hak pasien, karena selain pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi,” terangnya.
Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Reniati mengungkapkan, pihaknya telah menentukan dan menegakan diagnosa secara berdasar, apalagi dalam menentukan status PDP pada pasien telah sesuai dengan prosedur.
“Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP, itu sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test nya (PCR) negatif,” terangnya saat dikonfirmasi.
Pihaknya memahami bagaimana yang dirasakan pihak keluarga saat MG dikebumikan dengan protokol Covid-19. Masyarakat juga perlu diberikan penjelasan, lanjut Reniati, supaya paham betul apa dan kenapa di makamkan dengan protokol Covid-19.
“Kami turut prihatin atas apa yang menimpa keluarga korban. Setelah korban meninggal, hasil swab dipastikan bukan karena positif Corona, hanya statusnya baru PDP. Cuma stigma di masyarakat kalau sudah di isolasi seolah-olah pasien positif Corona,” pungkasnya. (Gilang/Red)