SERANG, Updatenews.co.id — Perebutan Terminal Seruni antara Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten belum menemukan titi terang, pasalnya Pemprov akan menempuh jalan lain dengan membuat Rapat terbuka dengan jajaran pihak terkait di Provinsi Banten.
“Nanti kita rapatkan, dalam arti riil pelayanan angkutan yang ada di terminal (Seruni) itu sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” ucap kepala Dishub Banten Tri Nurtopo saat ditemui di Kantor Dishub Banten, Kamis (11/6/2020).
Tri menjelaskan, Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2010-2030 Terminal Cibeber dan Seruni di Kota Cilegon merupakan terminal Tipe B yang pengelolaanya dibawah provinsi.
“Ini saya bicara kelir aturan dasar nya sesuai kondisi lapangan, karena tipe A itu melayani, AKAP (antar kota antar provinsi), AKDP (antar kota dalam provinsi) , dan angkutan perkotaan, kalau tipe B ,AKDP dan perkotaan, pedesaan, tipe C hanya angkutan perkotaan. Itu intinya,” tegas Tri.
Meski demikian, sambung Tri, Pemkot Cilegon pernah melayangkan surat untuk penurunan kelas Terminal Seruni dari tipe B ke tipe C, meksi begitu, kata Tri, Pemprov Banten belum memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut.
“Juli 2018, Pemkot Cilegon meminta untuk menurunkan kelas dari tipe B ke tipe C melalui surat permohonan ke Dishub (dinas perhubungan), itu (surat) belum kita jawab,” pungkasnya.
Diketahui, Terminal Seruni merupakan terminal tipe C milik cilegon akan dialihkan ke Terminal tipe-B milik Provinsi. Terminal itu berlokasi di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. (Jen/red)