CILEGON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja seberat lima belas kilogram ganja kering yang terbungkus dalam kardus di kawasan Pulomerak, Kota Cilegon. Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas BNN Kota Cilegon juga mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan pengambil paket dan pemesan barang haram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon AKBP Asep Muksin Jaelani saat mengatakan, pihaknya mendapat laporan berawal dari adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan Kota Cilegon dan berkoordinasi tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dengan melakukan proses penyelidikan mendalam dengan menggunakan metode control delivery. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan bus damri yang hendak melakukan perjalanan menuju jakarta.
“Saat penggeledahan petugas berhasil menemukan lima belas paket ganja kering yang sudah terbungkus dengan lakban yang tersimpan di dalam dua kardus dan langsung diamankan ke kantor BNN Kota Cilegon,” katanya saat ekspos gelar perkara di Kantor BNN Kota Cilegon, jumat (12/06/2020).
Selain mengamankan barang bukti, Asep Muksin melanjutkan, pihaknya juga mengamankan ketuga orang tersangka yang masing-masing berinisial RJ, YH dan YI serta barang bukti lainnya berupa dua unit kendaraan sepeda moor, tiga unit handphone dan identitas para tersangka.
“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus ini, para tersangka kita amankan di lokasi yang berbeda-beda, RJ diamankan di Pol damri kawasan Pulomerak, YH diamankan di stasiun kereta api gambir, Jakarta, dan YI di jalan Proklamasi, Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen. Pol Tantan Sulistyana menyatakan, ini merupakan kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang terbesar di Kota Cilegon sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus ini secara maksimal.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini yang bukan hanya pengiriman barang saja, nanti akan kita kembangkan barang ini sebetulnya akan dibawa kemana tujuan terakhirnya, dan menurut informasi ini akan dibawa ke daerah Jawa Barat, juga termasuk akan dikembangkan ke pengirim asal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat pasar 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (Red)