Minggu, Juli 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Dinilai Tutupi Informasi Publik, Kejati Banten Digugat Warga

admin by admin
12 Juni 2020
in Headline
2 min read
0
Dinilai Tutupi Informasi Publik, Kejati Banten Digugat Warga
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, Updatenews.co.id – Pemohon Kuasa hukum dari Gozali, Suhendar dan Yudman Nur menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke KI (Komisi Informasi) Provinsi Banten.

“Posisi kita mengajukan permohonan informasi ke Kejati Banten terkait perkara adanya warga yang menang diputusan yang sudah inkrah tetapi tidak dilaksanakan badan publik atas dasar pendapat hukum Kejati Banten. Sayangnya badan publik itu si pelaksana eksekusi tidak memberikan surat pendapat hukum kejati itu,” ucap Suhendar usai sidang pertama ajudikasi di Kantor KI Banten, Jumat (12/6/2020).

Ia menambahkan, mangkannya jadi aneh putusan pengadilan mengatakan badan publik harus melaksanakan proses pelayanan publik atas dasar permohonan warga kami, tetapi tidak dilaksanakan karena ada surat dari kejati tanpa melampirkan surat.

“Mangkannya akhirnya kita ajukan permohonan informasi Kejaksaan Tinggi Banten untuk meminta surat tersebut. Kita kirim tidak dikasih, dan hari ini disidang juga tidak ada, bararti Kejati Banten sangat tertutup. Ini jelas menunjukan Kejati Banten tidak taat terhadap UU informasi publik,” katanya.

Sidang pemeriksaan awal yang bernomor
register 111/KI/BANTEN-PS/2020 ini pemohon meminta dasar pendapat hukum tersebut, selain itu pihaknya juga menanyakan isi surat pendapat hukum kejati ini.

“Apakah pendapat hukum ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena kejati inikan hirarki, wilayah yang harus melaporkan jangan sampai pendapat hukum ini tidak dilaporkan kejati. Jadi bisa semena-mena mereka bikin pendapat hukum dan ini bisa menganggu. Dan terakhir kita minta MoU kerjasama Kejati Banten dengan PT Angkasa Pura ini hubungannya apa? karena kejati institusi negara bukan swasta,” tanyanya.

Ia berharap, kejati agar patuh terhadap proses ini. Bila nanti kenyataannya tidak tunduk, tentu kita akan melakukan upaya-upaya lain seperti melanjutkannya kepada instansi lebih tinggi.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Banten Toni anwar Mahmud mengatakan, prinsipnya mengedepankan mediasi. Karena termohon tidak hadir, sementara panggilan sudah dilayangkan. Maka mengacu kepada Peraturan KI (Perki) no 1 tahun 2013 itu bisa diberikan waktu selama 3 hari sejak putusan diterimanya permohonan penyelesaian sengketa oleh majelis komisioner.

“Selambatnya 3 hari setelah sidang ajudikasi harus ada mediasi. Sedangkan jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama,” katanya.

Ia menambahkan, kalau sudah ada mediasi, dan ternyata nanti tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Maka mediator akan melaporkan ke Ketua Majelis KI bahwa mediasi gagal.

“Kalau seperti itu, tahapan selanjutnya langsung diagendakan oleh kepanitraan KI untuk melaksanakan sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian,” tandasnya (Jen/red).

Tags: Kejati Banten
Next Post
Positif Covid-19 di Kota Serang Bertambah, Satu Diantaranya Ulama Ternama di Banten

Positif Covid-19 di Kota Serang Bertambah, Satu Diantaranya Ulama Ternama di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021

Plinko recensione e siti dove giocare.1835

13 Juli 2025

J88 Việt Nam phương thức nạp và rút tiền.33 (2)

11 Juli 2025
Bupati Ratu Zakiyah Lepas Capaska Wakili Kabupaten Serang ke tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Ratu Zakiyah Lepas Capaska Wakili Kabupaten Serang ke tingkat Provinsi dan Nasional

11 Juli 2025
Sambut Bulan Muharram 1447 H, YBM PLN UP3 Cikupa Gelar Khitan Massal

Sambut Bulan Muharram 1447 H, YBM PLN UP3 Cikupa Gelar Khitan Massal

11 Juli 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Plinko recensione e siti dove giocare.1835

13 Juli 2025

J88 Việt Nam phương thức nạp và rút tiền.33 (2)

11 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.