SERANG, Updatenews.co.id – Pemohon Kuasa hukum dari Gozali, Suhendar dan Yudman Nur menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ke KI (Komisi Informasi) Provinsi Banten.
“Posisi kita mengajukan permohonan informasi ke Kejati Banten terkait perkara adanya warga yang menang diputusan yang sudah inkrah tetapi tidak dilaksanakan badan publik atas dasar pendapat hukum Kejati Banten. Sayangnya badan publik itu si pelaksana eksekusi tidak memberikan surat pendapat hukum kejati itu,” ucap Suhendar usai sidang pertama ajudikasi di Kantor KI Banten, Jumat (12/6/2020).
Ia menambahkan, mangkannya jadi aneh putusan pengadilan mengatakan badan publik harus melaksanakan proses pelayanan publik atas dasar permohonan warga kami, tetapi tidak dilaksanakan karena ada surat dari kejati tanpa melampirkan surat.
“Mangkannya akhirnya kita ajukan permohonan informasi Kejaksaan Tinggi Banten untuk meminta surat tersebut. Kita kirim tidak dikasih, dan hari ini disidang juga tidak ada, bararti Kejati Banten sangat tertutup. Ini jelas menunjukan Kejati Banten tidak taat terhadap UU informasi publik,” katanya.
Sidang pemeriksaan awal yang bernomor
register 111/KI/BANTEN-PS/2020 ini pemohon meminta dasar pendapat hukum tersebut, selain itu pihaknya juga menanyakan isi surat pendapat hukum kejati ini.
“Apakah pendapat hukum ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena kejati inikan hirarki, wilayah yang harus melaporkan jangan sampai pendapat hukum ini tidak dilaporkan kejati. Jadi bisa semena-mena mereka bikin pendapat hukum dan ini bisa menganggu. Dan terakhir kita minta MoU kerjasama Kejati Banten dengan PT Angkasa Pura ini hubungannya apa? karena kejati institusi negara bukan swasta,” tanyanya.
Ia berharap, kejati agar patuh terhadap proses ini. Bila nanti kenyataannya tidak tunduk, tentu kita akan melakukan upaya-upaya lain seperti melanjutkannya kepada instansi lebih tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Banten Toni anwar Mahmud mengatakan, prinsipnya mengedepankan mediasi. Karena termohon tidak hadir, sementara panggilan sudah dilayangkan. Maka mengacu kepada Peraturan KI (Perki) no 1 tahun 2013 itu bisa diberikan waktu selama 3 hari sejak putusan diterimanya permohonan penyelesaian sengketa oleh majelis komisioner.
“Selambatnya 3 hari setelah sidang ajudikasi harus ada mediasi. Sedangkan jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama,” katanya.
Ia menambahkan, kalau sudah ada mediasi, dan ternyata nanti tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Maka mediator akan melaporkan ke Ketua Majelis KI bahwa mediasi gagal.
“Kalau seperti itu, tahapan selanjutnya langsung diagendakan oleh kepanitraan KI untuk melaksanakan sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian,” tandasnya (Jen/red).