TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Penerapan PSBL tersebut rencananya alan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid 19.
Kepala Dinas Kesehatan Dr. Liza Puspadewi mengatakan, dari 1014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW Zona Kuning dan sisanya masuk zona hijau. Pihaknya melihat jika terdapat penurunan kasus Covid-19 di beberapa RW di Kota Tangerang.
“Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW, berkat usaha kita bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus positif Virus Corona,” ujarnya pada awak media, Senin (15/06/2020).
Setiap RW, sambung Liza, nantinya akan ditetapkan per-zona sesuai tingkat persebaran wabah Covid-19.
“Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau,” sambungnya.
Klasifikasi tersebut, lanjut Liza, didasarkan pada jumlah kasus konfirmasi positif Virus Corona di setiap RW berdasarkan triase yang dilakukan oleh Dinkes Kota Tangerang. Pihaknya akan menetapkan zona dalam istilah warna sesuai persebaran wabah Covid-19 yang berlangsung.
“Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif Corona berarti masuk Zona Hijau,” terangnya.
Terkait akan dilaksanakannya PSBL, menurut pejabat yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW.
“Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis : Gilang
Editor : Aldo Marantika