Selasa, Juni 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Vandalisme di Tangerang Didakwa Pasal Tentang Penghasutan

admin by admin
15 Juni 2020
in Headline
2 min read
0
Pelaku Vandalisme di Tangerang Didakwa Pasal Tentang Penghasutan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Tiga orang terdakwa vandalisme di Kota Tangerang tengah menjalani persidangan. Ketiga pemuda tersebut telah ditahan sejak tanggal 9 April 2020 oleh Polres Metro Kota Tangerang, kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya, dan terakhir dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang.

Ketiga pelaku vandalisme tersebut yakni Rizki Julianda, Muhammad Rizki Riyanto, dan Rio Imannuel.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Shaleh Al Ghifari mengatakan, hari ini ketiga terdakwa akan menjalani proses sidang. Sebelumnya, sambung Shaleh, ketiganya dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Jadi, barang siapa melakukan penghasutan yang menyebabkan keonaran itu akan dipidana, bisa sampai 9 tahun penjara kalau enggak salah,”kata Shaleh kepada Updatenews.co.id, Senin (15/06/2020).

Sebelumnya, sambung Shaleh, terdapat 5 tersangka, namun 2 diantara mereka telah diputuskan bersalah. “Mereka diputuskan bersalah, antara 4 atau 5 bulan, ditahan di Lapas Anak Kota Tangerang,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengetahui dalang di balik kejadian ini, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari penyidik. Ia mengaku kesulitan untuk bertemu dengan ketiga tersangka, begitu juga dengan pihak keluarga.

“Kami berkali-kali akses, mencoba bertemu, kami kesulitan. Keluarga tersangka juga begitu,” ungkapnya.

Kendati demikian, Shaleh mengatakan bahwa saat ini ketiganya dalam kondisi baik, sebelumnya pada saat penangkapan ketiganya mengalami intimidasi.

“Mulai dari kekerasan fisik saat penangkapan, terus pada saat sebelum diperiksa,” paparnya.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun memaparkan, ketiganya didakwa dengan dugaan penghasutan. Lantaran ketiganya telah melakukan tindak penghasutan dengan muatan ideologi Anarko di tengah pandemi Covid-19.

“Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara,” ungkap Tri dalam persidangan.

Sementara itu, Salah satu dari ketiga terdakwa, Muhammad Rizki Riyanto mengaku jika saat penangkapan, aparat kepolisian melakukan tindakan intimidasi pada dirinya. Selain intimidasi secara verbal, Rizki mengaku jika polisi juga melakukan tindakan represif.

“Saya tanya surat penangkapannya, terus dikasih surat penangkapannya, cuma enggak ada nama kami bertiga. Saya diintimidasi dengan laras panjang, di situ saya diikat dan disekap sampai luka. Tangan saya juga diikat mati dan kepala saya dimasuki kantong keresek untuk mengaku siapa yang nyuruh dan mendanai saya, padahal sudah saya jawab, ini inisiasi bertiga,”tandasnya.

Penulis : Gilang
Editor : Aldo Marantika

Next Post
Dinkes Kota Tangerang Akan Terapkan PSBL untuk Setiap RW

Dinkes Kota Tangerang Akan Terapkan PSBL untuk Setiap RW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025
Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

17 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

17 Juni 2025
Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Forkopimda Kolaborasi Tuntaskan Program 100 Hari Kerja

16 Juni 2025
Anggota DPRD Banten Bicara Urgensi Perda Pesantren, Minta Segera Terbitkan Peraturan Gubernur

Anggota DPRD Banten Bicara Urgensi Perda Pesantren, Minta Segera Terbitkan Peraturan Gubernur

16 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

Komisi V DPRD Banten Awasi Pelaksanaan SPMB 2025, Ananda: Ingin Transparan Jujur dan Akuntabel

17 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

YBM PLN UID Banten Hadirkan Keberkahan Sosial di Pelosok Banten Selatan

17 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.