SERANG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Banten mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelaporan dugaan gratifikasi pemberian CSR beras dari Bank Jawa Barat (BJB) ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Ketua DPD GMNI Banten Indra mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dimuat dalam bentuk MoU yang dilaporkan kepada Kejati Banten untuk diusut secara tuntas, dan terbuka kepada publik.
“Pertama, Kejaksaan tinggi Banten harus melakukan penyidikan terhadap dugaan Gratifikasi pemberian CSR berupa beras terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten,” ucapnya kepada awak media, senin (15/6/2020).
Kedua, Kata Indra, Kejaksaan tinggi banten harus mengusut tuntas dugaan gratifikasi beras CSR dari bank BJB yang diberikan kesejumlah anggota dprd provinsi banten.
“Ketiga, Kejaksaan harus melakukan Penyidikan kepada bank BJB dan anggota DPRD harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Keempat, sambung indra, Kejaksaan harus mulai melakukan penyidikan paling lambat 3 hari setelah MoU ini ditandatangani.
Terpisah, Kedua DPC GMNI Serang Arman Maualan mengatakan, Kejaksaan tinggi banten sebenarnya harus membuka kejelasan data penerima bantuan CSR berupa beras yang diterima anggota dewan.
“Saya minta kepada kejaksaan untuk mengusut tuntas penyidikan agar data ini dibuka kepada publik,” katanya.
Sejauh ini, ujar dia, Beberapa Fraksi mengakui pernah menerima beras CSR, namun, kata dia, yang menjadi cacatan tidak terbuka berapa anggota dewan yang sebetulnya menerima beras CSR.
“Ini harus di usut oleh kejaksaan dalam bentuk tindaklanjut penyelidikan, secara full data yang harus dilakukan kejati,” tegas Arman.
“Sudah ditandatangani MoU oleh kejati, kita akan kawal kasus ini sampai selesai, kalau kejati mandul kita akan geruduk lagi kejati, dan membuat laporan kepada KPK,” Jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, pihaknya bertermiakasih atas masukan dari GMNI kepada Kejati terkait laporan dugaan gratifikasi.
Maka dari itu, Kejati Banten akan meneruskan laporan dugaan penerimaan berupa beras CSR dari bank jawa barat (BJB) ke sejulmah anggota DPRD Banten.
“Kita akan teruskan (laporan) ini secara transparan dan terbuka,” katanya.
Meksi begitu, Ivan meminta agar kejati tidak didesak dan diberikan tenggat waktu dalam 3 hari, karena, menurutnya banyak laporan lain yang saat ini sedang ditangani kejati” kita harus menyajikan full data,”
“Monggo nanti kalau ada perwakilan (Gmni) mau melihat perkembangan silahkan datang kesini (Kejati) pastinya akan kami proses sesuai dengan SOP (Standar Oprasional Prosedure) dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Ivan, jika mahasiswa (GMNI) ada yang memiliki bukti berupa data kuat terkait dugaan Gratifikasi segera untuk dilaporkan (diserahkan) kepada kejati.
“Jika memang ada yang punya data atau keterangan lebih lanjut serahkan ke kejati,”
“Untuk menentukan apakah ini perbuatan melawan hukum atau tidak nanti kita akan mencoba menyelidikinya, Pertama prosesnya full data, lalu penyidikan-penyidikan,” tandasnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika