TANGERANG, – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Perizinan dan Investasi Daerah pada saat pandemi covid saat ini sangat di perlukan mengingat perekonomian daerah sedang melemah.
Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada saat menjadi narasumber acara dialog Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kluster Perijinan dan Investasi Daerah yang digelar oleh APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) secara Webinar (Web Seminar), Rabu, (17/6/20).
“RUU Cipta kerja dalam Cluster perizinan dan investasi daerah harus segera berdiskusi dengan DPR RI yang diwakili oleh APKASI,” kata Zaki
Lanjut Zaki, melihat aturan main ini harus segera ditegaskan baik dari pemerintah pusat pemerintah provinsi sampai ke pemerintah daerah agar kita pelaksana atau operator di daerah benar-benar bisa bekerja sesuai dengan tantangan dan aturan yang baru. Pandemi covid 19 ini bisa jadi peluang daerah dalam rangka mengundang investasi daerah dan meningkatkan perekonomian daerah.
Tentu saja kata Zaki yang juga menjabat ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga APKASI, kami sepakat seluruh daerah untuk menyederhanakan proses perizinan yang ada saat ini lebih sederhana lebih ringan walaupun di sisi yang lain ada kekhawatiran dari anggota APKASI bahwa beberapa hal yang tadinya menjadi kewenangan daerah justru ditarik langsung ke pusat.
Rieke Diah Pitaloka yang juga me jadi narasumber pada acara tersebut mengatakan apabila dikaitkan dengan pandemi covid 19, ini memperlihatkan suatu bencana bukan lagi nasional namun juga bencana global seluruh negara terdampak, dengan demikian situasi ekonomi nasional berbeda dengan krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008 waktu lalu di mana ekonomi nasional bisa terselamatkan, karena UMKM masih mampu untuk hidup dan mampu untuk bernapas itulah yang menyelamatkan perekonomian nasional saat itu.
“menurut data yang saya punya kurang lebih pelaku UMKM di Indonesia ada 65 juta dan sebetulnya penciptaan lapangan kerja lebih dari 80% adalah sektor UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga kita memang membutuhkan suatu perangkat regulasi yang bisa mengatasi persoalan krisis ekonomi yang berbeda dengan krisis ekonomi 98 dan 2008,” ungkapnya.
Oleh karena itu menurut Rieke, RUU Cipta kerja ini kiranya bisa menjadi solusi akibat persoalan nasional yang lahir akibat covid-19, kalau dilihat sebenarnya saat ini Indonesia pasca reformasi tidak menganut lagi sistem sentralistik dan saat ini Indonesia berada dalam sistem otonomi daerah, dengan adanya sistem otonomi daerah kita bukan berada di negara federal tetapi kita tetap dalam NKRI
“keberadaan kepala daerah di seluruh Indonesia tidak bisa diabaikan termasuk dalam penyusunan RUU Cipta kerja, karena program pemerintah tidak akan pernah bisa berjalan jika tidak melibatkan secara aktif dan transparan pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk dalam penyusunan RUU Cipta kerja,” katanya.
Rieke mengharap kepala daerah bisa segera mengirimkan surat kepada DPR yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tentang RUU Cipta kerja karena DPR tidak bisa berjalan tanpa pemerintah daerah karena daerah bisa memberikan masukan dalam RUU tersebut. (US/red)