SERANG – Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada salah satu Kader Golkar Kabupaten Serang yakni Nasrul Ulum yang ikut menjadi bursa bakal calon (Bacalon) Bupati Serang pada pilkada serentak Tahun 2020.
“Tentunya tahapan dan mekanisme tetap berjalan sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) sedang kita laksanakan, kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara Nasrul Ulum,”ungkap Fahmi saat ditemui di kantor DPW Nasdem, Kamis (18/6/2020).
Menurut Fahmi, DPD Golkar akan memberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Nasru Ulum yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
“Bukan hanya sebagai posisi PAW, tentu DPD Partai Golkar akan menyampaikan kepada DPD Banten, terus DPD Banten menyampaikan kepada DPP , dan DPP yang akan menindaklanjuti sanksi tersebut,” katanya.
Disinggung Status Nasrul yang diisukan berlabuh ke partai lain, Fahmi mengaku bahwa Nasrul Ulum masih berstatus sebagai kader Golkar.
Maka dari itu, Partai Golkar Akan memproses pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
“Saat ini (Nasrul ulum,red) belum (keluar), masih di Golkar, KTA (Kartu tanda Anggota) nya juga Golkar,” jelas Fahmi.
“DPD Golkar Kabupaten Serang sudah memproses mekanisme dan tahapan terhadap keberadaan kader Nasrul ulum,” tandasnya.
Diketahui, Nasrul Ulum merupakan Kader Golkar yang mengikuti penjaringan Bacalon Pilbup di Partai Gerindra. DPP Gerindra resmi mengusung Nasrul Ulum dan Eki Baihaki maju dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Serang.
Kemudian, dukungan tersebut termuat dalam surat rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang pada periode 2020-2024 dengan Nomor 06-771/Rekom/DPP-Gerindra di tandatangai oleh ketua umum DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekertaris Jendra Ahmad Muzani Pertanggaln 16 Juni 2020 di Jakarta.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika