TANGERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi menilai bahwa 36 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah melakukan tindakan lebih agresif, khususnya pada wilayah RW zona merah pada masa penerapan program Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Dikatakan Liza, setiap Puskesmas saat ini tengah melakukan peminimalisiran persebaran SARS-CoV-2 atau virus Corona. Ia juga menyebut setiap Puskesmas sedang mengevaluasi pertumbuhan kasus Covid-19.
“Hasil itulah yang menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan intervensi yang seperti apa, salah satunya kesegeraan melakukan tes cepat di suatu wilayah,” katanya pada awak media, Kamis (18/06/2020).
Selain itu, kata Liza, setiap Puskesmas telah memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sumber penularan baru SARS-CoV-2. Selanjutnya, setiap Puskesmas akan melakukan pengecekan secara berkala di lokasi yang telah dipetakan.
“Dengan PSBL ini, Pemkot Tangerang tak hanya melacak mereka yang baru berkontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG). Namun, sudah memetakan dan melakukan tindakan pelacakan di lokasi yang berpotensi menjadi sumber penularan baru,” ungkapnya.
Liza berharap masyarakat Kota Tangerang tetap konsisten dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, melakukan physical distancing, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah meningkatkan pengawasan di 22 RW setelah ditetapkan sebagai zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Selain tes cepat, di wilayah zona merah, Gugus Tugas juga telah memperbanyak fasilitas cuci tangan memperkuat lumbung pangan hingga koordinasi semua pihak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berikut daftar RW yang masuk dalam zona merah, RW 24 di Kelurahan Batuceper, RW 3 dan RW 4 di Kelurahan Jurumudi, RW 8 di Kelurahan Jurumudi Baru dan RW 4 di Kelurahan Pajang.
Kemudian, RW 3 Di Kelurahan Cibodas dan RW 12 di Kelurahan Cibodas Baru. Lalu RW 13 di Kelurahan Paninggilan dan RW 2 di Kelurahan Sudimara Jaya. Di Kelurahan Karang Mulya di RW 5 dan RW 1 di Kelurahan Koang Jaya. Kemudian RW 2 dan RW 6 di Kelurahan Kreo Selatan.
Selanjutnya, RW 3 dan RW 6 di Kelurahan Karangsari, RW 20 di Kelurahan Gebang Raya, RW 8 di Kelurahan Gembor dan RW 7 di Kelurahan Sangiang Jaya. Di Kelurahan Neroktog pada RW 4, lalu di RW 5 di Kelurahan Buaran Indah, RW 3 di Kelurahan Cikokol dan RW 7 di Kelurahan Kelapa Indah.
Penulis : Gilang
Editor : Aldo Marantika