SERANG – Peristiwa memilukan yang menimpa seorang gadis di Kabupaten Tanggerang menjadi catatan serius pemerintah dalam menegakan keadilan dan memberikan kepastian hukum terhadap korban pemerkosaan yang berujung meninggal dunia.
Sekretaris Fungsi Medkominfo GMKI Cabang Serang Josep Dosroha mengatakan, kekerasan seksual yang merenggut jiwa harus di usut secara tuntas dan transparan, selain itu, para pelaku tidak boleh diberi ruang untuk menghindar dari jeratan hukum.
“Saat ini dari tujuh pelaku, empat pelaku telah ditangkap oleh Polsek Pagedangan, yakni Fikri, Sudirman, Denis dan Ajayeni. Keempatnya ditangkap di rumah SU di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan, tiga pelaku lainnya yakni Rian, Diki dan Dori masih dalam pencarian pihak kepolisian,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Josep, Sikap pemerintah dan lemahnya kepastian hukum bagi para pelaku kekerasan seksual menimbulkan persoalan besar di negara hukum, bahkan tingkat kekerasan seksual akan terus bertambah seiring tidak ada jaminan dan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual di Indonesia.
“Kasus kekerasan seksual seperti ini masih terjadi dikarenakan kurangnya edukasi seksual terhadap anak, terutama atas ketidak pahaman atau kekosongan pengetahuan korban mengenai seks pun sering dijadikan senjata bagi para pelaku,” ungkapnya.
Josep menururkan, bahwa membicarakan tentang seks buat sebagian orang masih dianggap tabu, khususnya di Indonesia sendiri. sebagian besar masyarakat masih memiliki stereotype terhadap pendidikan seks sebagai suatu hal yang vulgar atau pornografi. “Masyarakat kuatir pendidikan seks justru akan mendorong remajauntuk berhubungan seks,” imbuhnya.
Josep menegaskan, bahwa saat ini sebagian remaja masih terlalu kaku dan apatis dalam membicarakan seks. Sehingga para remaja mau tidak mau mencari tahu sendiri tentang seks, padahal hal ini justru lebih berbahaya,
“Tanpa adanya dasar pendidikan seks yang kuat, mencari tahu sendiri akan memperbesar keinginan mereka untuk mencoba tanpa menyadari resiko yang terjadi,” terang Josep.
Selanjutnya, ujar Josep, berdasarkan hasil keputusan internal GMKI menuntut pihak berjwajib mengusut kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan dibuka kepada publik.
Pertama, lanjut dia, GMKI Serang meminta kepolisian setempat harus segera menemukan ketiga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.
“kasus ini harus diusut sampai tuntas dan para pelaku harus diberikan hukuman yang tegas agar membuat para pelaku jera, dan pihak keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Josep.
Kedua, sambung dia, GMKI Serang meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil sikap yang tepat dengan menghukum rata para pelaku yang sedang dalam pencarian.
“Ya seperti yang disebutkan pada pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak, dimana pelaku harus dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun dipenjara dengan denda paling banyak semilai Rp 5 miliar,” tukasnya.
Ketiga, ujar dia, GMKI Serang mengecam tindak kekerasan keji terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Tanggerang.
“Ya seperti kasus ini, harus di usut sampai tuntas, dan minimalisirkan penyelesaian kasus dengan damai secara kekeluargaan,” ucap Josep.
Keempat, dijelaskan Josep, GMKI Serang meminta agar pihak kepolisian setempat dan kepolisian seluruh indonesia segera mengusut penjualanan pil berbahaya tersebut.
“Pihak berjwajib harus memberhentikan penjualanan obat-obatan seperti pil excimer ini agar tidak diperjual-belikan secara bebas,” tandasnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika