SERANG – Pengajuan hak interpelasi yang sudah ditandatangani oleh 15 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terancam Batal, karena Gubernur Banten telah mengedepanakan I’tikad baik untuk menyertakan Modal senilai Rp 1,9 Triliun dalam rangka menyehatkan Bank Banten melalui surat Gubernur Banten tertanggal 16 Juni 2020 Nomor: 580/1136-ADPEMDA/2010 yang ditujukan kepada DPRD Banten.
Diketahui, Keputusan itu diambil setelah melalui pembahasan intensif antara Pemerintah Provinsi Banten dengan OJK, Mendagri, LPS, Kejagung, Bareskrim Polri, KPK, DPRD Banten, PT BGD dan Pemegang saham minoritas.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni mengaku bahwa pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten kemungkinan bisa batal, karena dari 15 anggota DPRD yang menandatangani hak Interpelasi berkasnya belum sampai ke Pimpinan DPRD Banten.
“Interpelasi secara kelembagaan itu belum sampai ke meja Pimpinan,” ucap Andra saat ditemui di DPRD Banten, Sabtu (2020/6/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang juga pengusul hak interpelasi dari anggota Fraksi PDIP Bahrum mengatakan, bahwa misi daripada interpelasi merupakan upaya untuk menanyakan kepada Gubernur terkait marger RKUD Bank Banten ke Bank BJB. “Interpelasi kita sudah sampaikan baik secara personal maupun secara partai,” Ujar Bahrum.
“Yang jelas saya pribadi anggota Fraksi (PDIP) belum ada pernyataan yang memang khusus belum sampai ke Pimpinan,” ungkapnya.
Bahrum menegaskan, interpelasi bukan untuk menggulingkan kepemimpinan Wahidin Halim, alasanya, kata dia, interpelasi Hanya mengajukan hak bertanya Dewan atas persoalan Bank Banten.
“Kita tidak melakukan langkah-langkah ekstrem, sepeti melakukan impeachment (memakzulkan – red),” ujar Bahrum.
Hingga saat ini, ujar dia, kelanjutan interpelasi belum ada kejelasan dan masih di bahas terkait mekanisme dan langkah-langkah yang akan dilakukan para pengusul interpleasi.
“Saya pribadi belum bisa menjawab interpelasi bisa berlanjut atau tidak, dokumen interpelasinya juga dari yang 15 orang itu belum disampaikan ke Pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten sekaligus inisiator penggagas hak interpelasi, Muhlis, mengaku hingga saat ini seluruh anggota Dewan yang mengusulkan hak interpelasi masih terbilang solid, karena belum ada satupun upaya dari anggota untuk menarik diri terhadap pengajuan interpelasi.
“Kami akan tunggu komitmen konkrit dari Gubernur Banten (Wahidin Halim – red) dalam menyehatkan Bank Banten,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Frkasi Gerindra Ade Hidayat mengaku sangat mendukung penyertaan modal yang dilakukan Gebernur Banten.
Dengan begitu, kata dia, Bank banten akan memiliki harapan baru untuk bisa berkembang menjadi Bank yang sehat.
“Mendukung isi surat dari Gubernur (penyuntikan modal Bank Banten), dengan catatan nanti akan kami sampaikan kepada Pimpinan (DPRD -red),” tandasnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika