TANGERANG – Sidang lanjutan tiga pelaku vandalisme, Rio Immanuel, Muhammad Rizki Riyanto, dan Riski Julianda telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Kali ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari ketiga terdakwa dan kuasa hukum.
Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa yang juga utusan LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan pada kasus vandalisme yang menimpa ketiga terdakwa. Ia menyebut dakwaan penuntut umum terkesan tidak jelas.
“Dakwaan penuntut umum tidak jelas dan cermat mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, tempat tinggal, agama, pekerjaan, dan pendidikan terdakwa,” ujarnya pada awak media, Senin (21/06/2020).
Disamping itu, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai jika tidak ada unsur pidana yang dilukiskan ketiganya. Shaleh menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan tidak dapat dipidana, karena orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan terkait. Sebab akibat harus bisa dibuktikan di pengadilan sehingga penghasut dapat dipidana,” terangnya.
Selanjutnya, LBH Jakarta juga menemukan adanya bukti penyiksaan pada terdakwa saat proses penangkapan dan penyidikan. Shaleh menyebut, salah satu terdakwa, Rio Imanuel ditodong senjata laras panjang oleh pihak kepolisian. Selain itu, sambung Shaleh, terdakwa Muhammad Rizki Riyanto juga mengaku bahwa kepalanya sempat dipukul helm sebanyak dua kali di Kafe Egaliter, Kota Tangerang.
Di sisi lain, terdakwa Rizki Julianda tidak mendapatkan bantuan hukum di tingkat penyidikan. LBH Jakarta menganggap hal tersebut telah melanggar prinsip keseimbangan demi kepentingan pemeriksaan.
“Terdakwa tidak didampingi dengan baik. Padahal, melihat pasal dan ancaman hukuman 10 tahun yang dihadapkan pada terdakwa, itu wajib didampingi,” katanya.
Dalam berkas keberatan yang diajukan LBH Jakarta dan terdakwa, permohonan tersebut yakni; (1) Menyatakan menerima eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya; (2) Menyatakan dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Atau Setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima (3) Menyatakan menghentikan pemeriksaan dalam perkara ini (4) Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; (5) Membebankan biaya perkara kepada negara.
Penulis : Gilang
Editor : Aldo Marantika