Senin, September 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

3 Terdakwa Kasus Vandalisme di Tangerang dan Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan

admin by admin
22 Juni 2020
in Headline
2 min read
0
3 Terdakwa Kasus Vandalisme di Tangerang dan Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Sidang lanjutan tiga pelaku vandalisme, Rio Immanuel, Muhammad Rizki Riyanto, dan Riski Julianda telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Kali ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari ketiga terdakwa dan kuasa hukum.

Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa yang juga utusan LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan pada kasus vandalisme yang menimpa ketiga terdakwa. Ia menyebut dakwaan penuntut umum terkesan tidak jelas.

“Dakwaan penuntut umum tidak jelas dan cermat mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, tempat tinggal, agama, pekerjaan, dan pendidikan terdakwa,” ujarnya pada awak media, Senin (21/06/2020).

Disamping itu, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai jika tidak ada unsur pidana yang dilukiskan ketiganya. Shaleh menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.

“Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan tidak dapat dipidana, karena orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan terkait. Sebab akibat harus bisa dibuktikan di pengadilan sehingga penghasut dapat dipidana,” terangnya.

Selanjutnya, LBH Jakarta juga menemukan adanya bukti penyiksaan pada terdakwa saat proses penangkapan dan penyidikan. Shaleh menyebut, salah satu terdakwa, Rio Imanuel ditodong senjata laras panjang oleh pihak kepolisian. Selain itu, sambung Shaleh, terdakwa Muhammad Rizki Riyanto juga mengaku bahwa kepalanya sempat dipukul helm sebanyak dua kali di Kafe Egaliter, Kota Tangerang.

Di sisi lain, terdakwa Rizki Julianda tidak mendapatkan bantuan hukum di tingkat penyidikan. LBH Jakarta menganggap hal tersebut telah melanggar prinsip keseimbangan demi kepentingan pemeriksaan.

“Terdakwa tidak didampingi dengan baik. Padahal, melihat pasal dan ancaman hukuman 10 tahun yang dihadapkan pada terdakwa, itu wajib didampingi,” katanya.

Dalam berkas keberatan yang diajukan LBH Jakarta dan terdakwa, permohonan tersebut yakni; (1) Menyatakan menerima eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya; (2) Menyatakan dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Atau Setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima (3) Menyatakan menghentikan pemeriksaan dalam perkara ini (4) Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; (5) Membebankan biaya perkara kepada negara.

Penulis : Gilang
Editor : Aldo Marantika

Next Post
Bank Banten Diguyur Rp1,9 Triliun, Interpelasi DPRD Melunak

Bank Banten Diguyur Rp1,9 Triliun, Interpelasi DPRD Melunak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

24 September 2023
Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

24 September 2023
Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

24 September 2023
Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

24 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.