Sabtu, September 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Kemelut Bank Banten, Ade Hidayat : Sekda Tidak Jalankan Tugasnya

admin by admin
22 Juni 2020
in Headline
3 min read
0
Soal Kemelut Bank Banten, Ade Hidayat : Sekda Tidak Jalankan Tugasnya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Sekertaris Daerah (Sekda) Banten tidak menjalankan tugasnya sebagai Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten. Sebab, dalam pengawasannya Sekda Banten Al Muktabar tidak memperbaiki tatanan manajemen di PT. Banten Gelobal Deplopment (BGD).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Ade Hidayat dalam diskusi terbatas bertajuk Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kas Daerah, di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Senin, (22/6/2020.

“BUMD yang hari ini ada masih lemah secara stuktural dan finansial, kami memandang bahwa ada sesuatu yang diabaikan,” katanya.

Menurut Ade, para pejabat di BGD masih Plt (Pelaksana Tugas) belum definitif, artinya kekuatan jabatan dalam BUMD Banten itu masih terbilang lemah.

“Di waktu perjalan menjadi sesuatu yang diabaikan, PP 54 tahun 2017, Sekda ada hal yang tidak dijalankan olehnya, ada evaluasi, bagaimana arahan Bisinis, kami melakukan pengawas, ternyata ada yang tidak dijalankan,” ungkapnya.

Selain itu, Ujar Ade, dalam pengawasannya BUMD Banten ini (BGD) mempunyai saham di berbagai perusahaan, namun hasilnya tidak pernah kita ketahui.

“Di bawah BGD banyak perusahan yang tidak jelas. Usulan pemisahan BGD dengan Bank Banten tidak dijalankan oleh Pemprov,” tegasnya.

“Samapai saya enggak hapal saking banyaknya, salah satu saham 1 persen di Bandara mengelola apa dengarnya mengelola parkir, apakah parkir toilet. intinya ini jadi bahan kajian kita bahwa Bank sudah menggelontorkan uang rakyat perlu kejelasan,” ungkapnya.

Meski begitu, Ade mengaku, selama BGD ini ada dan diberikan dana oleh Pemprov tidak pernah memberikan dampak yang signifikan terhadap Pemprov Banten.

“Keuntungan BGD dari Bank Banten dalam perusahaan PT karena Bank Banten anak cabang tentunya deviden yang diberikan Bank Banten melalui keuntungan sewa mobil dan Kantor diberikan ke BGD,” tukasnya.

“Selama perusahan itu masih rugi maka selama itu PT tersebut belum bisa memberikan deviden kepada Pemprov, kepada Pemprov belum ada keuntungan hanya dari BJB kurang lebih 50 miliar,” tambahnya.

Dikatakan Ade, bagaimana BUMD Banten akan fokus menjalankan usahanya, sedangkan stuktur jabatan di dalamnya saja tidak diperketat.

“Kalau mau bisnis BGD harus baik, BGD sampai hari ini enggak jelas, direksi dan komisaris masih Plt, fungsi Plt itu terbatas, BGD itu menjalankan uang rakyat, kalau Pemprov Banten enggan memisahkan Bank Banten dari BGD ya harus di perbaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Perundang-undangan dan Pemerintah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi mengatakan kekuatan jabatan direksi dan komisaris BGD tidak terlalu kuat, karena jabatan sebagai Plt tidak mempunyai kewenangan yang kuat seperti definitif.

“Plt semua silahkan bagaimana kedudukannya seorang Plt, disini banyak yang jurusan hukum,” ujar Lia.

Lia menegaskan, terkait menyampaian surat dari Gubenrur yang ditunjukan kepada pimpinan DPRD Banten prihal penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar 1,9 triliun tidak memiliki daya ikat yang kuat secara hukum.

“surat itu tidak menimbulkan hukum, karena tidak mengikat, serta tidak akan bisa menyelesaikan polemik bank banten,” tutupnya.

Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika

Next Post
3 Terdakwa Kasus Vandalisme di Tangerang dan Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan

3 Terdakwa Kasus Vandalisme di Tangerang dan Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

22 September 2023
Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

Haru Bahagia, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

21 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.