SERANG – Sekertaris Daerah (Sekda) Banten tidak menjalankan tugasnya sebagai Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten. Sebab, dalam pengawasannya Sekda Banten Al Muktabar tidak memperbaiki tatanan manajemen di PT. Banten Gelobal Deplopment (BGD).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Ade Hidayat dalam diskusi terbatas bertajuk Nasib Interpelasi Pasca Divestasi Kas Daerah, di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Senin, (22/6/2020.
“BUMD yang hari ini ada masih lemah secara stuktural dan finansial, kami memandang bahwa ada sesuatu yang diabaikan,” katanya.
Menurut Ade, para pejabat di BGD masih Plt (Pelaksana Tugas) belum definitif, artinya kekuatan jabatan dalam BUMD Banten itu masih terbilang lemah.
“Di waktu perjalan menjadi sesuatu yang diabaikan, PP 54 tahun 2017, Sekda ada hal yang tidak dijalankan olehnya, ada evaluasi, bagaimana arahan Bisinis, kami melakukan pengawas, ternyata ada yang tidak dijalankan,” ungkapnya.
Selain itu, Ujar Ade, dalam pengawasannya BUMD Banten ini (BGD) mempunyai saham di berbagai perusahaan, namun hasilnya tidak pernah kita ketahui.
“Di bawah BGD banyak perusahan yang tidak jelas. Usulan pemisahan BGD dengan Bank Banten tidak dijalankan oleh Pemprov,” tegasnya.
“Samapai saya enggak hapal saking banyaknya, salah satu saham 1 persen di Bandara mengelola apa dengarnya mengelola parkir, apakah parkir toilet. intinya ini jadi bahan kajian kita bahwa Bank sudah menggelontorkan uang rakyat perlu kejelasan,” ungkapnya.
Meski begitu, Ade mengaku, selama BGD ini ada dan diberikan dana oleh Pemprov tidak pernah memberikan dampak yang signifikan terhadap Pemprov Banten.
“Keuntungan BGD dari Bank Banten dalam perusahaan PT karena Bank Banten anak cabang tentunya deviden yang diberikan Bank Banten melalui keuntungan sewa mobil dan Kantor diberikan ke BGD,” tukasnya.
“Selama perusahan itu masih rugi maka selama itu PT tersebut belum bisa memberikan deviden kepada Pemprov, kepada Pemprov belum ada keuntungan hanya dari BJB kurang lebih 50 miliar,” tambahnya.
Dikatakan Ade, bagaimana BUMD Banten akan fokus menjalankan usahanya, sedangkan stuktur jabatan di dalamnya saja tidak diperketat.
“Kalau mau bisnis BGD harus baik, BGD sampai hari ini enggak jelas, direksi dan komisaris masih Plt, fungsi Plt itu terbatas, BGD itu menjalankan uang rakyat, kalau Pemprov Banten enggan memisahkan Bank Banten dari BGD ya harus di perbaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Perundang-undangan dan Pemerintah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi mengatakan kekuatan jabatan direksi dan komisaris BGD tidak terlalu kuat, karena jabatan sebagai Plt tidak mempunyai kewenangan yang kuat seperti definitif.
“Plt semua silahkan bagaimana kedudukannya seorang Plt, disini banyak yang jurusan hukum,” ujar Lia.
Lia menegaskan, terkait menyampaian surat dari Gubenrur yang ditunjukan kepada pimpinan DPRD Banten prihal penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar 1,9 triliun tidak memiliki daya ikat yang kuat secara hukum.
“surat itu tidak menimbulkan hukum, karena tidak mengikat, serta tidak akan bisa menyelesaikan polemik bank banten,” tutupnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika