SERANG, Updatenews.co.id – Sidang Gugatan Pertama tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pemindahan RKUD Bank Banten ke BJB yang diajukan tiga orang warga Banten kepada Gubernur Banten ‘Wahidin Halim’ digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6/2020), Pukul 10 : 00 WIB.
Ketiga penggungat dimaksud yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad Warga Kota Serang, dan Agus Supruyanto warga Kota Tanggerang Selatan.
Namun, pada sidang perdana gugatan tersebut tiba-tiba penggugat mencabut gugatanya dengan alasan penggugat meminta revisi dokumen gugatan dengan penyertaan daftar pihak lain yang akan digugat.
“Saya minta waktu, bukanya kendor. Ada gugatan baru, dan ada revisi. Bahkan Ada beberapa tambahan, salah satu tergugat yang akan kita masukan,” kata pengacara penggugat RKUD Banten, Wahyudi, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/06/2020).
Sementara salah satu penggugat, Ojat Sudrajat menegaskan, pencabutan gugatan atas pertimbangan seluruh penggugat untuk memasukan daftar institusi yang akan ikut serta di gugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten,
Dirinya mengakui daftar gugatan yang dimaskud yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.
“Gugatan tetap di lanjut, cuma ada penambahan gugatan. Yakni, PT BGD jadi tergugat 6, Bank Banten tergugat 7. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 Miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang di jual ke BJB,” ungkapnya.
Salah satu anggota hakim Guse Prayudi mengatakan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu 1 Juli 2020 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak tergugat, namun, diakuinya, pencabutan surat gugatan belum bisa dipastikan akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti, perlu di bicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak, kami belum tau. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 01 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak tergugat,” katanya saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana gugatan ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir. Yakni, OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan pihak tergugat yang hadir, dan di wakilkan oleh orang lain, baik pegawai maupun kuasa hukum adalah KPW BI Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.
Diketahui, Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.
Sebelumnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak yakni Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai terguga, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.
Sedangkan, yang disertakan tergugat diantaranya Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Selain itu, pihak tergugat yang ditambah adalah PT BGD sebagai BUMD Banten. (Jen/red)