CILEGON – Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kurun waktu 2019-2020 mengundurkan diri karena sudah mampu dan hidup berkecukupan untuk dapat menghidupi keluarganya.
Selain sudah mapan dan mempunyai usaha sendiri, mereka ingin bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial Kota Cilegon Abdul Rozak mengatakan, ada sekitar 860 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cilegon yang sudah mapan secara ekonomi dan mengundurkan diri untuk menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pada kurun waktu 2019-2020 ada sebanyak 860 KPM PKH yang telah mengundurkan diri menerima program tersebut, alasan mereka mengundurkan diri karena mereka sudah mampu menghidupi keluarganya,” katanya, Selasa (23/06/2020).
Abdul Rozak melanjutkan, selain mengundurkan diri secara rela dan ikhlas, ada juga penerima PKH yang secara aturan tidak berhak menerima bantuan sebab komponen yang ada didalam keluarganya sudah tidak ada, contohnya didalam keluarga itu sudah tidak ada yang sekolah, tidak ada yang manula dan pindah domisili.
“Ini rincian warga penerima PKH Per-Kecamatan yang sudah mengundurkan diri di Tahun 2019, Kecamatan Cibeber 51 KPM, Kecamatan Cilegon 61, Kecamatan Citangkil 103, Kecamatan Ciwandan 100, Kecamatan Grogol 16, Kecamatan Jombang 79, Kecamatan Pulomerak 59 dan Kecamatan Purwakarta 22. Jumlah Keseluruhan 491 KPM. Di Tahun 2020, Kecamatan Cibeber 17, Kecamatan Cilegon 36, Kecamatan Citangkil 67, Kecamatan Ciwandan 63, Kecamatan Grogol 23, Kecamatan Jombang 64, Kecamatan Pulomerak 57 dan Kecamatan Purwakarta 42. Jumlah Keseluruhan 369 KPM,” paparnya. (Red)