SERANG, Updatenews.co.id – Sidang pertama terkait perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Gubernur Banten ‘Wahidin Halim’ alias WH terpaksa ditunda, karena penggungat mencabut gugatanya dengan alasan penggugat terlebih dahulu akan melakukan perbaikan materi gugatan.
Terkait hal itu, Ketua Tim Pengacara Gubernur Banten, Asep Abdillah Busro menilai langkah pencabutan gugatan tersebut telah membuktikan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat mengandung cacat formal yuridis.
“Nah itu membuktikan bahwa secara hukum materi gugatanya lemah dan kalaupun nanti dilanjutkan otomatis putusan di pengadilan majelis hakimnya pasti akan mengatakan gugatan mereka dinyatakan tidak diterima,” katanya kepada awak media saat ditemui di salah satu kantor Advokat di Kota Serang, Kamis (25/6/2020).
Tak hanya itu, sambung Asep, dengan sendirinya para penggugat menyadari bahwa gugatannya mengandung kelemahan sehingga penggugat mencabut gugatanya.
“Buat kami ini kalau diibaratkan sepak bola ini satu kosong (kemenangan gubernur, red), Artinya jika mereka yakin dengan materi gugatan itu seharusnya lanjutkan saja tinggal masuk fase-fase berikutnya baik dalam jawab jinawab maupun dalam proses pembuktian perekara,” tegasnya.
Terkait penggugat yang akan melanjutkan gugatanya, Asep mengakui pihaknya akan bersedia untuk menghadapi para penggugat. “Jika mereka mau mengajukan gugatan lagi ya kita terima, mereka jual kita beli,” ujar Asep.
“Jadi, kita profesional menyikapi ini apapun yang berkaitan dengan gugatan terhadap gubernur ya kita akan hadapi itu,” jelasnya.
Asep berharap para penggugat tidak mengeluarkan statemen yang diluar konteks teknis yuridis, tidak substantif dan tidak ada relevansinya dengan permaslahan hukum yang sedang ditangani di pengadilan.
“kita mengahrapkan agar mereka tidak lagi mengait-ngaitkan dengan permaslahan Bank Banten, mengingat saat ini Bank Banten sedang dalam proses penyehatan dan pemulihan, sehingga masalah hukum dapat menimbulkan sensitifitas dan sikologis masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan,
Pada prinsipnya terkait bank banten gubernur sudah berkomitmen akan menyehatkan bank banten melalui penyertaan modal yang sudah disampaikan kepada DPRD.
“Tentunya diperlkuakan waktu untuk merealisasikan suntikan modal tersebut dalam rangka penyehatan bank banten,” ucap Agus.
Terkai gugatan yang dilayangkan kepada WH, Agus mengakui bahwa gugatan tersebut bagian dari perjalanan demokrasi secara hukum warga punya hak untuk menggugat di pengadilan.
“Ya bisa maklumi lah jika ada masyarakat kurang puasa, mari kita melelui pendidikan di pengadilan fakta objektif yang akan menentukan mana yang sesuai aturan mana yang tidak,” tutupnya. (Jen/red)