SERANG – Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja terkait pembahasan raperda usul gubernur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten di Gedung Negara (Pendopo Lama) pada hari selasa (30/06/2020).
Dalam rapat tersebut dihadiri pula oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kelautan Dan Perikanan, dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten Provinsi Banten dengan menggunakan protokol covid-19 yang berlaku.
Pada rapat ini H.madsuri SH selaku ketua Bapemperda DPRD provinsi Banten menyampaikan bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten harus ditindak lanjuti karena ini adalah intruksi langsung dari permendagri dan harus selesai.
“Ini tindak lanjut dari badan musyawarah karena dari pengamatannya, Bapemperda harus meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pansus RZWP3K yang sebelumnya,” jelasnya.
Dalam hal ini juga, H. Madsuri menjelaskan bahwa RZWP3K akan dibawa ke badan musyawarah dan dibuatkan paripurna selanjutnya dengan pansus baru atau pansus yang berlanjut tergantung keputusan dari pimpinan. “RZWP3K ini nanti akan dibawa ke badan musyawarah dan diparipurnakan,” ujarnya. (Adv)