SERANG – Rapat paripurna DPRD Kota Serang terhadap dua Raperda usulan Walikota Serang, yaitu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan dana cadangan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 di warnai kontradiksi.
Kontradiksi tersebut bahkan muncul dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan partai pengusung Syafrudin saat mencalonkan diri menjadi Walikota Serang.
Syafrudin mengatakan, adanya masukan yang berasal dari anggota DPRD Kota Serang terkait Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum walikota dan wakil walikota Serang tahun 2024, akan dibuat kajian lebih matang. Bahkan fraksi PAN memberikan masukan persiapan anggaran tersebut selama dua tahun.
“Kami akan melakukan sinkronisasi antara keinginan DPRD Kota Serang dengan Pemkot Serang,” jelas Syafrudin.
Menurutnya, nanti ada Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas bersama. Kemudian, kata dia, Pemkot Serang mengusulkan pengumpulan selama tiga tahun persiapan anggaran pemilihan, agar tidak terlalu berat.
“Kalau tiga tahun agak berat, apalagi sekarang dari sisi pemasukan berkurang. Kalau tiga tahun tidak mengganggu RPJMD, tapi kalau dua tahun akan mengganggu RPJMD,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa rencana pengalokasian anggaran pemilihan diangka Rp43 miliar. Sehingga, kata dia, jika dilakukan penanggaran selama tiga tahun, secara otomatis pertahunnya Rp15 miliar.
“Rencana (dana pemilihan, red) Rp43 miliar. Setiap tahun simpanannya Rp15 miliar,” tandasnya.
Sementara Ketua Fraksi PAN, Ahmad Rosadi menuturkan, anggaran sebesar Rp43 miliar tersebut merupakan alokasi anggaran untuk KPU. Dan anggaran tersebut yang menjalankan kegiatannya adalah KPU, pihaknya meminta terlebih dahulu mengetahui penggunaan anggarannya akan seperti apa.
“Kami harus mengetahui terlebuh dahulu gambarannya. Kami panggil KPU nya, tahapan itu sebetulnya ditahun berapa. Biasanya tahapan pemilu di tahun Pilkada itu paling 8-10 bulan, dan itu tidak sampai bertahun-tahun,” katanya.
Rosadi menjelaskan, kendati PAN merupakan partai pengusung Walikota Serang, namun pihaknya tetap harus mengawal dalam perjalanan untuk tercapainya janji politik ‘Aje Kendor’. Hanya saja kata Rosadi, penganggaran selama dua tahun mulai dari tahun 2022 sampai 2023, merupakan salah satu cara agar dapat menabung, disisi lain janji politiknya terselesaikan di tahun anggaran 2021.
“Jadi tahun 2021 itu fokus untuk merealisasikan janji-janji politik yang sudah ditetapkan. Jangan sampai, dengan perencanaan dana cadangan ini, akan mengganggu sehingga tidak terealisasikannya janji politik yang sudah disampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Menurut dia, biasanya penggunaan dana dari KPU itu selalu masih ada dana yang tidak terserap, sehingga menjadi SiLPA yang sebelumnya mencapai Rp15 miliar. Maka dari itu, hal ini yang kemudian rumusan dari pada acuan penggunaan memohon hibah atau yang lain biasanya lebih besar.
“Kami mau tahu penggunaan yang secara efektif dan efisien sejauh mana. Supaya tidak menjadi beban kami juga, kalau memang yang anggaran ini lebih prioritas (untuk pembangunan), harusnya dipergunakan, untuk apa dijadikan dana cadangan,” tegasnya.
Hal itulah yang menjadi dasar Fraksi PAN menawarkan dana cadangan tersebut dikumpulkan menjadi dua tahapan yaitu di tahun anggaran 2022 dan 2023. Sehingga anggaran di tahun 2021, seutuhnya dihabiskan untuk pembangunan, mengingat di tahun 2020 ini pembangunan banyak yang tidak berjalan karena adanya wabah Covid-19.
“Kalaupun tahun 2021, mana yang prioritas dulu, yang namanya cadangan kan ibarat nabung, sehingga kami prinsipnya sama sepakat dana cadangan itu, hanya saja alangkah baiknya nanti tidak dipastikan juga untuk 3 tahapan. Kalau hitungannya mampu 2 tahapan, kenapa tidak, supaya capaian kinerja pada tahun 2020 itu kita selesaikan dulu yang skala prioritas,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN, Ari Winanto mengaku menyayangkan apabila penganggaran dilakukan pada tahun 2021, maka dana cadangan tersebut otomatis akan mengendap. Sedangkan masyarakat Kota Serang menginginkan duet ‘Aje Kendor’ harus menyelesaikan janji-janjinya.
“Kalau uang itu sudah dimasukkan ke Deposito dan dibuatkan Perda, tidak bisa di ganggu gugat lagi, baru bisa dipakai nanti ketika Pemilu,” ujarnya.
Meski saat ini, ada berselisih paham, jelas Ari, sebagai partai pengusung. Karena pihaknya hanya mengingatkan, agar tidak salah dalam mengambil kebijakan. (Nm/red)