SERANG, Updatenews.co.id – Badan Narkotika Nasiona Provinsi Banten berhasil menggagalkan predaran Narkotika jenis shabu seberat 298 Kg Ganja disamarkan dalam mobil Alpukat yang akan di edarkan di wilayah Jakarta dan Banten.
“Pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan ganja. Kemudian BNNP melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak, dan pada Selasa (30/6/2020) sekitar jam 00.30 WIB di jalan Merak melintas mobil truk warna putih datang dari arah pelabuhan Merak, dan petugas langsung memberhentikannya” ucap Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana Kepada awak media usai melakukan Konferenai Pers di Kanror BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).
Menurur Tantan, Kurir ganja yang berhasil diamankan yakni GA (27) dan MP (26) keduanya berasal dari bandar lampung.
“Saat petugas membawa mobil menuju Kantor Bea Cukai Merak dan melakukan penggeledahan menemukan 6 karung warna putih yang didalamnya terdapat ganjan sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 Kg. Selain itu petugas mendapatkan barang bukti lain yaitu 3 buah telepon genggap, 1 KTP dan 1 SIM B,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Kurir, kata dia, Barang ganja seberat 298 Kg akan di edarkan di wilayah Banten dan jakarta.
Akan tetapi, pemilik dan penerimanya saat ini sedang ditangani petugas BNNP guna pengembangan jaringan dari kedua tersangka.
“Dari pengungkapan ini kita berhasil selamatkan 1,9 Juta orang generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Tantan juga menegaskan, atas berbuatanya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Adapun ancamannya pemberatan, bisa hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,” tandasnya. (Jen/red)