SERANG – Pengusutan perkara laporan penyaluran beras dari bantuan corporate social responsibility (CSR) dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah memasuki babak baru. Pasalnya, diam-diam Kejati Banten telah melakukan pemanggilan untuk keperluan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan bahwa enam saksi yang telah dilakukan pemanggilan oleh tim Intel Kejati Banten salah satunya dari pihak BJB.
Kendati demikian, Ivan enggan membeberkan nama-nama yang dipanggil oleh Kejati lantaran masih tertutup.
“Total semua 6 orang. Dari mahasiswa 2 orang, dari BJB 1 orang dan dari forum CSR Banten 3 orang,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Menurut Ivan, dari keterangan yang diperoleh Kejati dari pihak BJB dan Forum CSR Banten, bantuan itu merupakan permintaan dari Forum CSR kepada BJB yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“BJB ini menyalurkan CSR kepada pemilik saham. Banten ini punya saham di BJB, dan forum CSR (mewakili Pemprov Banten) meminta CSR itu. Kan mereka (forum CSR – red) punya SK Gubernur, jadi tidak perlu lagi izin ke Gubernur,” ungkapnya.
Ivan menjelaskan, Pemberian CSR ke anggota DPRD Banten itu tidak pernah ada. Akan tetapi, kata dia, BJB memberikan CSR ke forum CSR Provinsi Banten dan di salurkan ke masyarakat.
“Tidak ada itu. Ada juga BJB menyerahkan CSR ke Forum dan forum nanti yang menyalurkannya,” terang Ivan.
Disingggung terkait adanya anggota DPRD Banten yang menerima bantuan CSR, Ivan mengakui jika Kejati Banten masih melakukan pendalaman.
“Jika ada yang memiliki bukti-bukti itu, masyarakat maupun organisasi diharapkan ikut membantu Kejati Banten, mengumpulkan bukti,” katanya.
“Kita lihat nanti siapa penerima CSR itu. Kalau memang ada buktinya serahkan kepada kami,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengakui saat ini perkara penyaluran beras CSR BJB sudah ditangani oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pemprov Banten.
“Kita masih menunggu hasil dari APIP atau Inspektorat Banten,” tandasnya.
Ditemui ditempat terpisah, salah satu saksi dari Mahasiswa Ketua DPD GMNI Banten Indra mengakui jika dirinya diminta keterangan terkait bukti-bukti tudingan penerimaan beras CSR BJB oleh anggota DPRD Banten.
Namun, pihaknya tidak memiliki data faktual serta bukti otentik lantaran data tersebut masih bersifat tertutup.
“Secara bukti otentik kita agak susah, kita cuma berangkat dri keresahan doang agar kejati yang mengusut,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi membenarkan hal tersebut, pihaknya akan memanggil 80 lembaga penerima CSR BJB untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan bantuan tersebut benar-benar disalurkan tepat sasaran.
“Ya sudah ditangani oleh Inspektorat karena juga pihak CSR nya meminta resmi untuk Pemeriksaan/ Audit ke Inspektorat, Tinggal menguji petik, apakah bantuan yang diberikan tersebut sampai enggak kepada masyarakat, pendalaman uji petik namanya,”ungkap Kusmahadi melalui telpohne selluler.
Kusmayadi menjelaskan, bahwa uji petik sebagai tahapan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah lebih dulu dilakukan berupa administrasi.
Dikatakan Kusmayadi, dalam dokumen yang diterimanya, total ada 200 ton bantuan besar CSR BJB yang disalurkan. Masing- masing lembaga penerima menyalurkan beras bervariatif.
“Variatif ada 3 ton, ada yang 2 ton, ada setengah ton tapi jumlahkan ditotalkan oleh kita ketemu 200 (ton). Sudah diuji, sudah dipanggil satu-satu mana berita acaranya, kemudian dicocokan dengan total keseluruhan pendistribusian dari CSR. Pas 200 ton,” ungkapnya.
Saat ini, ujar dia, akan melakukan uji secara faktual, Pemeriksaan diprediksi memakan waktu kurang lebih dua pekan dan hasilnya akan diungkap ke publik. “Nanti ditunggu, nanti dipublikasikan oleh gubernur pertengahan Juli,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemanggilan lembaga penerima beras itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Banten Nomor 005/560-Inspektorat/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020.
Dalam suratnya Inspektorat ingin meminta keterangan dalam rangka evaluasi dan monitoring distribusi beras yang berusmber dari CSR BJB yang dilaksanakan oleh Forum CSR Banten. Distribus dilakukan melalui sejumlah lembaga yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika