PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII ) STAI Babunnajah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Pandeglang, Kamis (02/7/2020).
Dalam aksinya massa turut membentangkan sejumlah karton yang salah satunya bertuliskan “Yudikatif dan Eksekutif harus mengusut tuntas Konspirasi busuk antara BRI dan Pemkab”.
Koordinator Aksi Rohikmat mengatakan, sebelumnya BRI telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) nya. Kemudian pada tanggl 14 Oktober Tahun 2019, BRI dan Pemkab Pandeglang melaksanakan peletakan Batu pertama Pembangunan Landmark Pandeglang, yang berlokasi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di Lereng Gunung Karang yang di danai oleh CSR BRI senilai Rp 3,8 Miliar.
Dikatakan Rohikmat, dalam hal ini perhutani harus membebaskan lahan miliknya sekitar 3.000 meter persegi, sehingga mengakibatkan adanya penebangan sejumlah pohon di Gunung Karang.
Menyikapi persoalan tersebut pihaknya mencoba untuk melakukan fokus kajian advokasi, dari hasil kajian ini pihaknya menemukan beberapa dugaan persoalan fatal yang telah dilakukan oleh pihak BRI dan Pemkab Pandeglang.
“Kami dari PK PMII STAI Babunnajah menemukan beberapa dugaan persoalan fatal yang telah dilakukan oleh pihak Bank BRI Dan Pemkab Pandeglang. Yang pertama berdasarkan Perda No 8 Tahun 2011 Pasal 4 Point 1 dan 2 bahwa BUMN wajib menyalurkan dana CSR nya untuk perusahaan kecil dan masyarakat kecil bukan diperuntukan untuk pembangunan Landmark,”kata Rohikmat.
“Yang kedua berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 bahwa pemerintah daerah harus melakukan kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS) sehingga tidak merusak ekosistem alam dan Lingkungan Hidup, begitupun persoalan izin dari masyarakat sekitar dan tidak merusak kebudayaan yang ada,”tandasnya.
Berikut point tuntutan yang disuarakan oleh massa PK PMII STAI Babunnajah.
- Bupati Pandeglang harus bertanggungjawab atas dugaan perusakan alam di lereng Gunung Karang dan memperbaiki ekonomi masyarakat sekitar.
- Bupati harus mengalokasikan dana CSR dengan tepat sasaran sesuai perda dan UU yang berlaku.
- DPRD Pandeglang harus melakukan tugasnya sebagai controlling agar alokasi dana CSR BRI tepat sasaran untuk mensejahtrakan masyarakat.
- Usut tuntas dugaan konspirasi antara Pemda dan Bank BRI.
- Usut tuntas dugaan penyimpanan Aset dan Kas Daerah di Bank BRI yang diduga sebagai Komitmen dari Pemda terhadap Bank BRI.
- Perhutani harus bertanggungjawab atas dugaan perusakan alam.
Penulis : Aldo Marantika