PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menyegel SPBU mini milik PT. Indomobil Prima Energi yang berlokasi di Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, Kamis (02/7/2020).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah dilakasanakan dengar pendapat antara pihak DPMPTSP dan PT. Indomobil Prima Energi dan menghasilkan dua point kesepakatan yang tertuang dalam berita acara Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Ada dua kesepakatan hasil dengar pendapat ini pertama PT. Indomobil Prima Energi akan menghentikan sementara kegiatan operasional SPBU mini yang sudah terbangun di wilayah Kabupaten Pandeglang sampai dengan terbitnya izin dari DPMPTSP Pandeglang. Kedua, tidak akan mendirikan lagi SPBU mini sebelum terbitnya izin dari DPMPD,”ungkap Johanes.
Kendati demikian, dua point kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh PT. Indomobil Prima Energi. Bahkan hingga hari ini SPBU mini ilegal milik PT. Indomobil Prima Energi masih tetap beroprasi.
“Mereka (PT. Indomobil Prima Energi – red) tidak mengindahkan dua point kesepakatan dari hasil dengar pendapat, lihat hari ini saja masih buka. Maka tindakan tegas yang kami lakukan adalah penyegelan,”ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Candra Angga Rahmayanda menilai, bahwa SPBU mini ilegal milik PT. Indomobil Prima Energi tersebut sangat tidak layak untuk beroprasi. Selain tidak memiliki izin, ternyata pihak PT. Indomobil Prima Energi juga tidak memenuhi hak para Karyawan.
“Saya kira beberapa hari yang lalu hanya proses administrasinya saja yang dilangar, ternyata setelah saya lihat kelapangan langsung banyak hal yang memang mereka tidak penuhi. Dan ini sanagt tidak layak beroprasi, salah satunya saya sangat konsen kepada ketenagakerjaan,”terangnya.
“Kami hadir disini bukan berarti tidak peduli dengan mereka (Karyawan- red), kami ingin mereka lebih baik, lebih sejahra, jadi karyawan harus sejahtra. Sekarang mereka digajih dengan Rp 1,2 Juta tanpa ada agreement hitam diatas putih, ini prablem bagaimana kalo mereka ada kecelakaan kerja,”tambahnya.
Candra juga berpesan kepada para pengusaha agar tidak main – main dalam proses pemenuhan hak ketenagakerjaan. Karna menurutnya, hal tersebut sangat lah penting.
“Saya berpesan kepda pengusaha, jangan main – main di proses ini (Pemenuhan hak ketenagakerjaan – red),”tandasnya.
Penulis : Aldo Marantika