CILEGON – Badan Pengawas Pemilu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah Gerem bernama Deny Yuliandi atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik adanya postingan di media sosial facebook dalam kegiatan politik bersama salah satu relawan Bacalon Walikota Cilegon.
Meski saat ini dalam foto postingan bergambar Lurah Gerem jalan bareng dalam kegiatan politik bersama milik korcam grogol Relawan Ati Marliati salah satu Bacalon Walikota Cilegon telah dihapus, namun tidak menyurutkan lembaga penegak hukum (Bawaslu) dalam melakukan pemeriksaan terhadap abdi negara tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi yang ditemui pada jumat (03/07/2020) di kantornya mengatakan, Lurah Dey Yuliandi telah dimintai klarifikasi yang pertama dengan didampingi oleh kuasa hukumya.
“Benar kita telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Lurah. red) meski yang dijadwalkan pukul 09:00, namun Pak Lurah tiba di kantor Bawaslu pukul 10:00,” katanya.
Siswandi juga menambahkan, selain memeriksa dan memintai klarifikasi, pihaknya juga elakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Asalan Bawaslu memanggil Lurah tersebut karena yang bersangkutan merupakan ASN yang dituntut harus netral dalam kontestasi Pilkada.
“Awalnya ada beberapa bukti dugaan yang mengarah ke pelanggaran etik ASN, akan tetapi kita masih tetap mencari bukti-bukti yang lainnya untuk disimpulkan melalui mekanisme yang ada,” tambahnya.
Siswandi menyatakan, tim asistensi Bawaslu Kota Cilegon menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada Lurah Gerem, yang didampingi kuasa hukumnya. Namun ada sekitar 15 pertanyaan inti yang berkaitan dengan dugaan netralitas ASN.
“Ya kurang lebih ada 20an, kalau kondisi sehat dan segala macam cukup banyak, intinya di 15 pertanyaan seputar berkaitan dengan dugaan netralitas ASN,” jelasnya.
Sementara itu, usai diperiksa Lurah Gerem bersama kuasa hukumnya enggan menanggapi para awak media yang telah menunggunya di depan kantor Bawaslu, seraya berseloroh pergi meninggalkan awak media. (Red)