SERANG – Menjelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kota Serang dan Pusat Kesehatan Hewan Kota Serang melakukan pengecekkan terhadap hewan kurban. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kelayakan hewan kurban untuk di konsumsi oleh masyarakat.
Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Serang, Siswati mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penjual hewan ternak kurban. Hal itu menurutnya yang harus diperhatikan oleh para penjual hewan ternak kurban.
“Pemeriksaan ini kami melakukan pendataan mengenai pedagangnya, hewan ternaknya, hewan ternaknya dari mana. Kedua kami memeriksa kesehatan ternaknya yang paling penting, seperti hewan ternaknya berpenyakit atau tidak. Kami juga memeriksa kelayakan dari segi agama, seperti umur hewan ternaknya. Kami juga mengecek kelayakan tempat lapaknya seperti ada peneduh, ketersediaan pakan dan airnya, karena hewan ternak juga harus terjamin kesejahteraannya,”kata Siwati kepada Updatenews.co.id, Jumat (03/07/2020).
Selain itu, pemeriksaan tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena penjual hewan ternak kurban harus mematuhi protocol kesehatan di saat pandemi Covid-19. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak antara penjual dan pembeli, tidak melakukan kontak fisik secara langsung, dan para penjual hewan ternak wajib menggunakan baju tangan panjang.
“Untuk tahun ini kami mengecek protocol kesehatan Covid-19, seperti Surat Edaran dari pusat, lalu ditindak lanjutin oleh Provinsi dan ditindak lanjuti oleh kami ke semua lapak dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) kami beri edaran untuk dalam penyelenggaraan perdagangan ternak kurban ataupun nanti saat penyembelihan itu harus melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” tandasnya.
Penulis : Nahrul
Editor : Aldo Marantika