SERANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. AM, Romly angkat bicara terkait bredarnya wacana penyembelihan hewan dengan sistem stuning atau pemingsanan untuk pemotongan hewan kurban ditengah pandemi Corona.
Kata dia, sebaiknya di Banten terkhusus di perkampungan melaksanakan penyembelihan hewan dengan kondisi Normal akan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Ya kalau, dipingsankan takut mati tidak keburu disembelih. Ya kalau, sudah mati haram tidak bisa digunakan dagingnya, tidak dianjurkan itu,” ucap Ketua MUI Banten KH, AM Romly saat ditemui di Kantor MUI Banten, Curug, Kota Serang, JUm’at (3/7/2020).
Selain itu, ujar dia, dalam proses penyembelihan kurban tidak boleh melibatkan kerumunan orang, terlebih penyembelihanya harus sesuai syariah.
“Ketika disemebelih darahnya harus mengalir, daging didistrbukan oleh panitian dengan kemasan yang baik dan higienis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, bahwa dalam proses pemotongan hewan kurban harus mematuhi protokol Covid-19.
Oleh sebab itu, dalam pemotonganya diwajibkan cuma ada pemotong dan sedikit panitia tanpa melibatkan kerumunan orang.
“Tetap ada panitia, tapi harus terbatas biasanya pas distribusi orang ngantri dilapangan, sekarang sudah tidak boleh,” kata Ati
“Daging kurbannya harus didistribusikan langsung ke tiap rumah,” tutupnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika