SERANG – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Polemik Bank Banten Sudah didaftarkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui, Penggugat sempat mencabut gugatan laporan dengan Nomor Register:70/Pdt.G/2020/PN yang dicabut pada Juni lalu (2/6). Kali ini, gugatan telah didaftarkan di PN Serang dengan Nomor perkara 90/Pdt.G/2020/PN dan Jawal persidang pertama akan dilangsungkan pada 16 Juli 2020.
Salah seorang penggugat Ojat Sudrajat mengungkapkan setelah dicabut untuk keperluan perbaikan pokok gugatan beberapa waktu lalu kini gugatan sudah didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan Serang.
“Kami sudah daftarkan lagi (Gugatan) pada kamis (2/7) kemarin, dengan register nomor PN SRG-072020D4H, ini sekarang sudah bisa dilihat di SIPP PN Serang,” ucap Ojat kepada awak media Saat dikonfirmasi melalui Telephon Seluller, Minggu (5/7/2020).
Menurut Ojat, dalam gugatan terbarunya banyak kejutan yang termuat dalam pokok gugatan. Terlebih, Gugatan ini sebagian besar sudah dirubah daripada gugatan sebelumnya.
Dengan begitu, kata Ojat, Gugatan hanya akan dilakukan oleh satu orang penggugat berdasarkan saran dan pertimbangan saksi ahli hukum.
“Kita rubah gugatanya dari 3 orang penggugat saat ini yang baru menjadi 1 penggugat,” katanya.
Dikatakan Ojat, Dari pihak tergugat yang disertakan dalam gugatan baru sudah dirampingkan dari 6 menjadi 3 orang yakni Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai tergugat II dan Ketua DPRD Banten sebagai Tergugat III.
Sementara, kata dia, turut tergugat tidak ada perubahan yakni Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten turut tergugat I, Direksi PT Banten Global Devlopmen (BGD) turut tergugat II, dan Kepala BPKAD Banten sebagai turut tergugat III.
“Pokok perkara kita banyak perubahanan, intinya ada penuruan jumlah baik tergugat maupun turut tergugat, kita memiliki bukti-bukti baru yang baru didapatkan, terus kita tindaklanjuti makanya kita terus masukan dalam beberapa pokok gugatan,” tegasnya.
Ojat juga menegaskan, bahwa yang menjadi point penting dalam pokok gugatanya bukan menekankan pada persoalan Pemindahan RKUD yang selama ini menjadi perhatian publik. Melainkan, kata dia, rentetan kerugian Bank Banten semenjak didirikan hingga terjadi kondisi merger Bank Banten.
“Jadi, yang saya permasalahkan adalah dari semenjak pendirian Bank Banten tahun 2016 yang ditunjuk sebagai RKUD kemudian sampai akhirnya RKUD dicabut,” ujarnya.
“Kerugian itu terjadi dari mulai pendirian, kenapa terus merugi, kerugainya berapa, siapa yang bertanggungjawab atas kerugian Bank, itu harus kita uraikan posisinya. Ini gugatan yang berbeda kalau pemindahan RKUD bukan di PN (Pengadilan Negeri) tapi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Gitu loh,”tambahnya.
Sementara itu, Tim Pengacara Sekaligus Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Busro Abdillah mengatakan, Pihaknya menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah mengesahkan Permohonan Pencabutan gugatan yang diajukan Pihak Penggugat.
“Kami memandang bahwa pencabutan gugatan tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak lantaran tidak memasukan BGD sebagai pihak dalam gugatan padahal dalam Perda No.5/2013 penambahan dana penyertaan modal dari Pemprov Banten ke Bank Banten harus melalui BGD sebagai Induk Perusahaan Bank Banten (holding company),” kata Asep saat memberikan keterangan tertulis kepada awak media.
Sebelumnya, Asep juga mengapresiasi pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat karena dapat menghentikan kegaduhan di tengah masyarakat dan menjaga iklim kondusif.
“Paling tidak dengan pencabutan itu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” tandasnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika