SERANG – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas permasalahan Bank Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang terus bergulir, hal itu setelah didaftarkan kembali pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2020/PN. Selanjutnya, persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020.
Salah seorang Penggugat Ojat Sudrajat menyebutkan bahwa berdasarkan data laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 yang diperoleh Penggugat, dimana nilai Rasio Kredit Bermasalah – Nett / Net – Non-Performing Loans (NPL) Bank Banten sebesar 4,01% pada tahun 2019 dan sebesar 4,92% pada tahun 2018.
“Data tersebut menimbulkan kejanggalan terkesan aneh, Penggugat dan TIM memperoleh data lain yang juga didapatkan oleh Penggugat, dapat dipastikan nilai NPL dari Bank Banten diatas 5%,” ucap Ojat saat memberikan keterang tertulis kepada awak media, Senin (6/7/2020).
Melalui hasil investigasi, Ojat meyakini data yang diperoleh dapat sejalan dengan OJK, yang menetapkan Bank Banten dalam Katagori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) per 17 Juni 2019 karena nilai NPL nya lebih dari 5%, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka (2) huruf (d), dan Penggugat meyakini ketika OJK menetapkan Bank Banten masuk dalam katagori BDPI maka besaran nilai NPL sebagai salah satu indikatornya.
“Pada Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2019 nilai NPLnya hanya sebesar 4,01% untuk tahun 2019 dan 4,92% pada tahun 2018, akan tetapi dimasukan dalam katagori BDPI oleh OJK maka seharusnya Direkasi Bank Banten patut mempertanyakannya,” katanya.
Selain itu, ujar dia, adanya perbedaan data berupa nilai NPL harus dijelaskan oleh pihak Bank Banten secara rinci dan terbuka.
“Sehingga Publik pun dapat menilai siapa yang benar apakah OJK yang menilai nilai NPL Bank Banten diatas 5% sehingga ditetapkannya Bank Banten pada Katagori Bank BDPI atau yang benar Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2019 tersebut?,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut dia, perjalanan Bank Banten selalu merugi berdasarkan Laporan Keuangan Bank Banten didapatkan data Pada Tahun 2017 nilai kerugian mencapai Rp 76,282,000,000, Pada Tahun 2018 rugi Rp 100,131,000,000. Sedangkan Pada Tahun 2019 Rugi Rp 137,559.000,000)
“Dan salah satu penyebab dari kerugian Bank Banten ini adalah Biaya Oprasional Bank Banten yang ternyata juga setiap tahunnya naik,” ujarnya.
“Berdasarkan data Laporan Keuangan Bank Banten, Biaya Oprasional Bank Banten di dapatkan data Pada Tahun 2017 Rp 117,660,000,000. Pada Tahun 2018. Rp 121,970,000,000. Pada Tahun 2019. Rp 129,220,000,000,” tegasnya.
Oleh karena itu, penggugat melihat
Indikator kerugian bank banten lantaran adanya ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Manajemen Bank Banten serta lemahnya pengawasan.
“Tiga tahun merugi, tapi tidak ada perubahan berarti dari susunan direksi dari Bank Banten itu sendiri yang seharusnya bisa dilakukan perombakan total direksi Bank Banten pada saat RUPS,” tutupnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika