SERANG – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Banten menyoroti tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang kini tengah dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Cilegon.
Diketahui, di Pandeglang ada dua Bapaslon perseorangan yakni Mulyadi-Subhan dan Krisyanto-Hendra, sedangkan di Cilegon ada tiga bapaslon perseorangan yakni Ali Mujahidin-Firman, Joni-Hawasi Syabrawi, dan Lukman Harun-Nasir.
Juru Bicara JRDP Ade Buhori mengakui telah menemukan adanya PPS yang tidak secara door to door melakukan verfak ke pendukung. Mereka hanya memberikan tanda memenuhi syarat (MS) kepada pendukung padahal si pendukung dimaksud sama sekali belum ditemui.
“Pola itu hampir terjadi di seluruh penjuru Pandeglang. Seperti di Kecamatan Mandalawangi, Cikedal, Cadasari, Kaduhejo, dan Banjar, PPS mengambil jalan pintas dengan sekema MS dukungan. Mereka tidak turun ke lapangan,” ucapnya saat dikonfirmasi lewat telephon seluller, Senin (6/7/2020).
Menurut Ade, perilaku PPS demikian melanggar SE KPU RI Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 19 Juni 2020. “Dalam angka 7 SE disebutkan, verfak dilakukan oleh satu orang PPS dengan cara menemui setiap pendukung Bapaslon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat kini sedang terjadi pandemi Covid 19,”imbuhnya.
Ade menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada, verfak dilakukan sejak tanggal 24 Juni hingga tanggal 12 Juli mendatang.
“Pada akhirnya nanti saat rekapitulasi jumlah dukungan yang berjenjang dilakukan PPK dan KPU, KPU harus bisa membuktikan secara hukum status dukungan setiap pendukung. KPU dan Bawaslu juga harus membuka ruang kepada publik untuk mengajukan komplain atau keberatan, manakala mereka merasa dirugikan atas verfak ini.” ungkapnya.
Untuk diketahui, Dalam catatan JRDP, di Pandeglang, jumlah dukungan Bapaslon Mulyadi-Subhan yang dibawa ke verfak sebanyak 78.483. Sementara bapaslon Krisyanto-Hendra sebanyak 72.657. Syarat dukungan minimal adalah 69.808.
Sementara, Di Cilegon, ada tiga bapaslon yang bersaing. Ali Mujahidin-Firman Mutakin dengan dukungan 55.573, Malim Hendar Joni-Hawasi Syabrawi dengan 24.925 dukungan, dan Lukman Harun-Nasir dengan 24.967. Syarat dukungan minimal adalah 24.699.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika