PANDEGLANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan bahwa saat ini Pemkab Pandeglang tengah serius memperbaiki Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) yang selama ini masih menggunakan data tahun 2015.
Bentuk keseriusan Pemkab ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 460/1724-Dinsos/VII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahtraan Sosial Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin usai menghadiri Rapat Kepala OPD di Oproom Sekretariat Daerah, senin (6/7/2020).
Dikatakan Pery, ini sebagai tindaklanjut dari hasil evaluasi Kemensos RI, perihal perbaikan data penerima bantuan sosial. Untuk itu pemerintah Kabupaten Pandeglang serius untuk segera memperbaiki DTKS yang selama ini masih menggunakan data tahun 2015.
“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Camat, Kepala Desa atau Lurah se- Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan verifikasi dan validasi by name by adress DTSK tahun 2015,”kata Pery.
Menurutnya, hal ini penting untuk segera dilakukan, karena data yang dipakai sudah cukup lama. Mengingat perubahan kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinamis, yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan status ekonomi, perpindahan penduduk dan lain sebagainya.
“Yang terpenting lagi DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan terhadap seluruh bantuan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahtraan sosial,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengungkapkan, setidaknya ada 14 kategori dalam menentukan warga penerima bantuan, dari ke 14 kategori tersebut minimal 7 kategori harus terpenuhi.
“Ada 14 kategori untuk menentukan warga penerima bantuan. Diantaranya, mengenai jenis lantai bangunan tempat tinggal, sumber penerangan rumah tangga, fasilitas MCK, instensitas makanan layak dan lain sebagainya,”ungkapnya.
“Dari 14 kategori itu, minimal 7 kategori harus terpenuhi dalam penentuan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bantuan atau status warga tidak mampu,”tandasnya.
Penulis : Aldo Marantika