SERANG – Dengan menggunakan protokol Covid-19, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Drs. E. A Deni Hermawan, M.Si beserta Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) DPRD Provinsi Banten serta Sekretaris Dinas Sosial menyambut langsung kunjungan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin, (06/07/2020).
Kunjungan ini berdasarkan agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada masa persidangan II Tahun 2020, gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Dalam kesempatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang dipimpin langsung oleh Norhayati Andris selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara membahas mengenai koordinasi terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Banten dan Pemerintahan Provinsi Banten.
“Bagaimana kebijakan dari DPRD Provinsi Banten ini dalam penanggulangan covid-19 dan bagiamana DPRD Provinsi Banten terlibay untuk masyarakat langsung dalam menanggulangi Covid-19 ini?,” tanya Norhati Andris.
Mendapat pertanyaan tersebut, Sekretaris DPRD Banten Drs. E. A Deni Hermawan, M.Si menjelaskan bahwa sejak dideklarasikannya Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB) di Provinsi Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak bulan Maret lalu, segala aktifitas di Provinsi Banten tak terkecuali di DPRD Provinsi Banten terkonsentrasi untuk mengatasi permasalahan Covid-19.
Mengingat 8 dari Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten terdapat 4 yang memasuki zona merah yang meliputi Tangerang Raya dan Kabupaten Serang, maka kegiatan di DPRD Provinsi Banten berdasarkan keputusan pimpinan dengan mengundang perwakilan frasksi membatasi kegitan secara tatap muka dan dilakukan dengan cara virtual.
“Ada kegiatan yang suka tidak suka menjadi central untuk mengatasi pandemi ini dan kami sendiri memiliki anggaran kurang lebih Rp30 miliar untuk refocusing covid-19 di Provinsi Banten,” tutupnya. (Adv)