PANDEGLANG – Masyarakat Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang harus menandatangani surat pernyataan tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Pernyataan ini dibuat karena dana desa senilai Rp 110 juta yang dicairkan kepala desa (kades) diduga raib digondol maling.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Updatenews, Peristiwa tersebut terjadi pada saat perjalanan pulang, setelah Kepala Desa H Febby bersama Bendahara Nenah Suhenah mencairkan uang dari Bank BRI cabang Panimbang, pada Jum’at (3/7/2020) lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepala Desa Angsana atas kejadian itu. Dari hasil koordinasi, benar bahwa dana desa untuk BLT Desa Angsana digondol maling.
“Benar ada yang ngambil (dimaling). Surat kehilangan dana desa ini sudah ada laporan kepolisiannya. Kita juga ingin memastikan bahwa dana desa untuk BLT ini benar ada yang mengambil,” kata Doni kepada awak media, Senin (6/7/2020).
Doni mengaku akan mendalami dan melakukan penyelidikan kasus itu. “Nanti kita dalami agar segera diselesaikan,” katanya.
Penulis : Aldo Marantika